Foto ilustrasi.ist
J
Pesawaran (Pikiran Lampung)- 
Dana desa harusnya dipergunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakayat. Namun, di Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran, hal itu diduga tidak berjalan dengan semestinya. Bahkah, disinyalir dana tersebut telah mengalami 'bocor alus', Benarkah?

Pembangunan fisik fari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Mada jaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran tahun 2018 diduga tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Bahkan banyak kegiatan yang dilaksanakan tidak transparan serta diduga sarat penyimpangan.

Sejumlah warga setempat menilai, realisasi DD  desa Mada jaya, diduga tidak menggunakan RKA dan RAB, hal tersebut bisa berpotensi terjadinya penyimpangan dalam realisasinya.

"Bila pembangunan tidak ada RKA dan RAB nya akan berpotensi Penyimpangan
dalam pelaksanaan nya,"ungkap salah seorang warga setempat yang nama nya tidak mau disebutkan karena alasan takut,  kemarin.

Ia juga mengatakan, saat ini di desanya telah melaksanakan pembangunan beberapa item menggunakan dana desa, baik fisik maupun non fisik yang diduga sarat dengan Penyimpangan,.

"Ada beberapa kegiatan fisik dan non fisik yang diduga sarat dengan dugaan penyimpangan, yang jumlahnya mencapai  ratusan juta," jelas sumber tadi.

Menurutnya dugaan penyimpangan yang dilakukan Sutrisna Kepala Desa Mada Jaya sangat luar biasa
 Pihaknya berharap agar dinas instansi terkait dan penegak hukum dapat mengusut permasalahan tersebut,

"Saya berharap agar dinas instansi terkait khususnya para penegak hukum dapat segera menindak lanjuti permasalahan ini. Sebab, selain jumlahnya cukup besar, dugaan penyimpangannya sangat luar biasa dan masif. Sehinga hal itu akan berdampak buruk bagi pembangunan masyarakat desa Mada Jaya,"pungkasnya. Dia juga meminta agar penegak hukum dapat menindak oknum kades Mada Jaya. Supaya menjadi efek jera kepada seluruh kades yang akan melakukan penyimpangan dana desa.

Hal senada juga dikatakan salah seorang warga setempat yang nama nya juga engan di sebut kan kepada pikiranlampung.com. Menurutnya, proses pelaksanaan pembangunan fisik dan non fisik seharusnya dilaksanakan secara transparan, sistematis dan profesional.

"RKA dan RAB nya ditempel di sekitar lokasi bangunan, kalau itu pekerjaan fisik dan kalau pekerjan tersebut non fisik sebaiknya RKA dan RAB nya di tempel di dinding atau kaca Balai desa. Sehingga masyarakat bisa melihat dan mengetahui progres pembangunan tersebut secara jelas,Ini wujud dari transparansi publik,
kalau pola realisasi DD seperti yang di laksanakan di desa Mada jaya  dikhawatirkan menimbulkan kesan negatif dan sorotan negatif,"ulasnya.

Sementara itu, terkait ketidak transparanan dan adanya  dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2018, kepala Desa Mada Jaya Sutrisna saat dikonfirmasi pikiranlampung,com selasa (09/07/19) melalui ponsel nya dengan nomor henpone nya 082294112227, beberapa  kali. Meski aktif namun yang bersangukatan tidak menjawab. Bahkan saat Pikiran Lampung mengkonfirmasi melalui WA yang bersangkutan juga tidak membalas.(Feri)

Post A Comment: