Bandarlampung(Pikiran Lampung)- Penarikan kendaraan milik konsumen secara paksa oleh perusahaan pembiayaan kredit kendaraan (leasing) Mega Auto Finance (MAF) terus menuai kecaman.

Beberap fakta baru terus bermunculan. Sebab, dari Informasi yang ada,
mereka juga diduga telah melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 42 TAHUN
1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA. Yang mana uang administrasi yang dibayarkan konsumen untuk penerbitan sertifikat fidusia, sebagai perlindungan nyatanya tak
selalu mereka terbitkan.

Berdasarkan hasil investigasi, seorang sumber karyawan leasing Mega Auto
Finance (MAF) mengatakan bahwa kurang dari setengah pembiayaan mereka yang didaftarkan fidusianya .
"Ya enggak semua kita daftarkan, kalo pas kebentur baru kita daftarin," katanya.

Hal di atas, berkaitan dengan kasus penarikan satu unit kendaraan roda dua jenis Yahama Mio tipe SE88  dengan nomor polisi BE 5545 OO atas nama Julaiha.
Yang dirampas atau diambil secara paksan oleh pihak Mega Auto Finance pada 15 Juni 2019 lalu .

Pihaknya masih ngakui bahwa sertifikat fidusia tersebut baru di terbitkan satu
hari pasca penarikan kendaraan.

"Ya itu baru kita buatkan fidusianya dan itu nggak ada masalah di kepolisian. Nyatanya sampai hari ini laporan itu adem aja, " katanya .

Saat disinggung mengenai keabsahan fidusia padahal berdasarkan peraturan
Fidusia selambat-lambatnya diterbitkan 30 setelah akad, dirinya mengatakan itu tidak ada masalah.

"Eggak masalah, yang penting untuk backup kota aja kalo sewaktu-waktu ada konsumen yang nanyain, karena nggak semua konsumen paham,"tambahnya.

Saat disinggung terkait penarikan unit Mio, pihaknya mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut juga sudah dingin.

"Semua itu nggak ada masalah, nyatanya laporan di Polres itu juga udah dingin,"katanya.

Menanggapi hal tersebut Akademisi dan Praktisi Hukum Gindha Ansori WK
mengatakan, berdasarkan Pasal 2 PMK No. 130/PMK.010/2012, menyebutkan bahwa, perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.

" Wajib di sini mengisyaratkan keharusan untuk melaksanakan sesuatu, jika tidak
maka upaya penyitaan batal demi hukum," katanya saat dihubungi melalui telepon,"Senin (15/6/2019).

Dikatakannya juga, apabila pendaftaran jaminan fidusia dilaksanakan setelah
objek ditarik oleh perusahaan atau eksekutor, maka diduga dapat dikategorikan perampasan atau pencurian barang milik orang lain.

" Oleh karenanya,  pihak terkait harus memeriksa secara detail data-data
konsumen MAF apakah didaftarkan atau tidak jaminan fidusianya. Kalau tidak didaftarkan fidusianya dan tidak ada putusan pengadilan yang inkracht dalam menarik objek,  maka perusahaan pembiayaan harus diberi sanksi," katanya.

Sekedar informasi untuk konsumen yang sedang mengangsur kendaraan,  Pada saat ditarik oleh siapapun karena menunggak harus menunjukkan :

1.Sertifikat jaminan fidusia artinya objek yang dijaminkan didaftarkan
fidusianya;

2. Putusan pengadilan artinya objek tidak didaftarkan fidusianya.

3. Ada surat Tugas dan Surat Pemberitahuan penarikan dari lembaga yang
bersangkutan.

Kekuatan hukum Antara Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Putusan Pengadilan yang
inkracht (berkekuatan hukum tetap)  sama secara hukum dan sah serta punya dasar
eksekusi.

Apabila tidak menunjukkan keduanya maka konsumen dapat melaporkan siapa yang
menarik dan perusahaan pembiayaannya karena diduga telah merampas dan diduga
mencuri kendaraan yang jadi objek perjanjian. (Put/R1)

Post A Comment: