Pesawaran (Pikiran Lampung)-
Meski Tim audit Inspektorat  Kabupaten Pesawaran telah Menyampaikan Surat Rekomendasi hasil Pemeriksaan Reguler Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran  dengan nomor :700/12.R/III.01.c/2018, tertanggal 13 febuari 2018, terkait Pengembalian uang pajak dan uang kemahalan pembelian semen pada kegiatan DD tahun 2018, namun Nana Sutrisna selaku Kepala Desa Mada Jaya acuh. Bahkan terkesan meremehkan dan mengabaikan surat tersebut.

Padahal Dalam surat rekomendasi hasil Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat yang ditindak lanjuti oleh pemda Pesawaran tersebut, memberikan  tengang waktu selama  tujuh hari Kepada Kepala Desa Mada jaya untuk segera mengembalikan dan menyetorkan uang Pajak. Serta pengembalian kelebihan pembelian semen pada Kegiatan Pisik Dana Desa Tahun 2018 Kepada Kas Negara, namun sampai berita ini diturunkan Nana Sitrisna Kepala desa Mada Jaya belum Juga mengembalikan uang tersebut kepada kas Negara.

Hal tersebut diketahui saat Pikiran Lampung melakukan konfirmasi kepada Nana Sutrisna selaku Kepala Desa Mada Jaya,  Senin (15/07) melalui pesan WA, karena beberapa kali Pikiran Lampung menghubungi lewat Ponselnya tidak menjawab meski ponselnya Aktif,ada pun hasil konfirmasi Pikiran Lampung Kepada Nana Sutrisna Melaui pesan WA sebagai berikut;
Pikiran Lampung,"Asalamualikum wr.wb.pak saya Feri darmawan dari Pikiran Lampung mau konfirmasi terkait ada nya surat rekomendasi Hasil Pemeriksaan Insfektorat yang di tindak lanjuti oleh pemda Pesawaran tentang pengembalian uang pajak dan Pengembalian uang kemahalan pembelian semen pada kegiatan DD tahun 2018 desa Mada jaya,apa kah dana tersebut sudah di kembalikan kepada Kas Negara? tanya Pikiran Lampung melalui Pesan WA, kemudian Nana Sutrisna selaku Kepala Desa Mada Jaya membalas WA dari Pikiran Lampung dengan singkat,"blm di kembalikan pak" ini saya masih di Pemda ikut Upacara,".

padahal konfirmasi Pikiran Lampung dengan Nana Sutrisna selaku kepala Desa Mada Jaya itu  pada hari senin  tanggal 15 juli 2019 sedangkan surat rekomendasi hasil Pemeriksaan tentang pengembalian uang pajak dan pengembalian kelebihan pembelian semen pada kegiatan DD tahun 2018 tersebut yang di tujukan kepada kepala Desa Mada Jaya tertanggal 7 maret 2018,sehingga di duga kepala desa telah mengabaikan Surat dari Pemeritah Pesawaran.

Perlu di ketahui Dalam surat dari hasil Pemeriksaan Insfektorat yang di tindak lanjuti oleh Pemda Pesawaran yaitu poin Pertama berbunyi memerintahkan kepada bendahara Desa untuk memungut dan menyetorkan uang pajak sebesar Rp.46.375.887 Kepada Kas Negara,kemudian Poin yang kedua di sebutkan,segera mengembali kan kemahalan Pembelian semen sebesar Rp.15.660.000 kepada Kas Negara terkait kegiatan Pisik Dana Desa Tahun 2018.

Padahal dalam surat hasil Pemeriksaan Insfrktorat yang di tindak lanjuti oleh pemda pesawaran memberikan waktu selama tujuh hari kepada Kepala Desa Mada Jaya untuk dapat segera melakukan Perbaikan perbaikan serta mengbalikan dana tersebut kepada kas Negara,surat tersebut juga di tembuskan kepada Bupati Pesawaran (sebagai Laporan),BPK RI Perwakilan Lampung,inspektor Propinsi Lampung,Inspektor Kabupaten Pesawaran dan Camat Way Khilau.(Feri)

Post A Comment: