Nelayan Kuala Penet Lamtim saat berdialog dengan pihak terkait Jumat lalu. Foto ist
Lamtim (Pikiran Lampung)- Walaupun sudah ditolak oleh warga dan nelayan, namun penambangan serta pengerukan pasir laut di wilayah Kabupaten Lampung Timur hingga kini disinyalir terus berlangsung.

Kejadian di wilayah perairan Kuala Penet Desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menjadi salah satu tolak ukurnya.

Dimana, pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019, nelayan setempat menghalau kapal penyedot pasir milik PT. Sejati 555 Sampurna Nusantara. Kapal ini ditengarai nelayan sedang mengadakan aktifitas penyedotan pasir laut.

Dari informasi yang masuk ke redaksi  Pikiran Lampung, untuk meredam situasi telah dilaksanakan mediasi bertempat di Pos Pol Air  Desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai, Lamtim. Antara nelayan dan kapal penyedot Pasir milik PT.Sejati 555 Sampurna Nuswantara


Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Camat Labuhan Maringgai Cen Sutarman, Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Kadengan,
 Babinsa Koramil 429-10/Labuhan Maringgai Koptu Suyitno, anggota Pol Airud dan para nelayan kurang lebih 20 orang.

Dengan adanya mediasi ini, diharapkan para nelayan Kuala penet, desa Margasari Kec. Labuhan Maringgai yang sempat mengejar kapal milik PT.Sejati 555 Sampurna Nuswantara, saat melintas di kawasan perairan Kuala Penet desa Margasari, bisa menahan emosi dan tertib tidak bersikap anarkis.

  Saat ini kapal milik Pt. Sejati 555 Sampurna Nuswantara sudah meningalkan perairan kula penet dan  Situasi terakhir sampai saat ini dalam keadaan aman dan kondusif.

Di sisi lain,  para nelayan berharap kegiatan penambangan ilegal di perairan pantai desa Margasari tidak dilasanakan karena akan merusak lingkungan dan ekosistem laut.
Dihubungi terpisah, Kepala Kesbangpol Lamtim, Syahrulsah enggan berkomentar banyak mengenai hal ini. " Itu kan kejadianya Jumat, nanti akan kita cek dulu supaya jelas," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp. (Wawan Nunyai)

Post A Comment: