Pesawaran (Pikiran Lampung)-
Diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli), Ishak  Ketua Komite SDN 17 Pejambon Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran dalam waktu dekat akan dilaporkan oleh sejumlah wali murid ke polres dan dinas Pendidikan kabupaten setempat.

Hal itu diKatakan Jendri salah seorang wali murid di SDN 17 pejambon kepada Pikiran Lampung Selasa (02/07/19).

Menurutnya, komite sekolah diduga melakukan pungli terhadap orang Tua siswa dengan dalih pembangunan musolah sebesar Rp.75 ribu per siswa sehingga hal itu sangat membebani sejumlah wali murid.
Karena itu, pihaknya bersama sama wali murid yang lain akan melaporkan dugaan pungli itu kepada pihak terkait.

"Saya selaku wali murid sangat prihatin dengan sikap pak ishak selaku ketua Komite, karena pungutan yang di lakukan terkesan dipaksakan. "Masa uang tabungan anak saya di potong Rp.75.000 untuk pembayaran pembangunan musolah, inikan jelas jgak benar mas, jujur hal itu sangat  memberatkan kami selaku wali murid," jelasnga. Padahal, kata dia,  pungutan tersebut menyalahi permendibud nomor 75 tahun 2016 tentang laragan komite sekolah melakukan pungutan kepada siswa dan orang tua siswa dalam bentuk apa pun.

Dia juga menabahkan, bahwa mekanisme yang dilakukan oleh komite dalam melakukan pengalangan dana terhadap orang tua siswa sifatnya suka rela dan tidak di menentukan jumlah dan waktu nya serta tidak membebani wali murid karena hal tersebut di atur dalam permendikbud.

"Seharusnya ketua komite lebih mengetahui tentang aturan aturan yang mengatur tentang kerja komite dan larangan apa saja yang tidak boleh di lakukan oleh komite sekolah dan sudah jelas kok dalam permendikbud nomor 75 tahun 2016, di sana  disebutkan mengenai larangan pihak komite melakukan pungutan dalam bentuk apa pun baik bagi siswa maupun orang tua siswa,"tegas jendri.

Hal senada juga di katakan salah seorang wali murid SDN 17 pejabon yang nama nya engan di sebutkan dengan alasan takut  berdampak pada anak nya,kepada pikiran lampung diri nya membenarkan bahwa diri nya dan wali murid SDN 17 Pejambon telah di pungut uang sebesar Rp.75.000/ sisswa untuk pembangunan musolah di sekolah tersebut.

Meski dirinya keberatan dengan pungutan tersebut diri nya terpaksa membayar karena takut berdampak kepada anak nya "jujur mas meski saya keberatan dengan pungutan itu ya terpaksa saya tetap bayar kan karena saya takut kalau saya gak bayar nanati berdampak degan proses belajar mengajar anak saya,"keluh nya seraya mengatakan parah nya lagi kami gak di kasih kwitansi sebagai bukti pelunasan pembayaran tersebut,maka nya kami bersama sama wali murid yang lain sepakat akan melaporkan dugaan pungli itu kepada pihak terkait.

"sebab kami yakin bahwa pungutan yang di lakukan oleh komite sekolah SDN 17 pejambon ini di duga masuk kategori Pungli,karena jelas jelas bertentangan dengan permensikbud nomor 75 tahun 2016,dan kami berharap laporan yang akan kami sampaikan ini dapat di tindak secara tegas agar dapat menjadi epek jera bagi siapa saja yang melakukan Pungli,"pungkas wanita setemgah baya itu.(jendri/feri)

Post A Comment: