Pesawaran (Pikiran Lampung)-
Masyarakat di Lingkungan Dusun Grujukan Dua, Desa Rowo Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, mengeluhkan berdirinya kandang ayam di tengah pemukiman warga.

Keluhan tersebut disampaikan salah seorang warga setempat yang namanya engan disebutkan, Kepada Pikiran Lampung, Kamis (11/07/2019).

Menurutnya, letak peternakan Ayam yang ada di Desa Rowo Rejo itu di tengah lingkungan Pemukiman Penduduk. Sehingga polusi yang diakibatkan peternakan ayam tersebut sangat mengangu masyarakat sekitar.

"Kami selaku masyarakat yang berada dekat dengan kandang ayam itu sangat lah tergangu mas, terutama bau dari kotoran ayam sangat sangat lah mengangu kami belum lagi ketika masa ayam akan panen, lalatnya sangat banyak dan masuk ke rumah- rumah penduduk yang ada di sekitar lokasi kandang ayam,"ujar lelaki setengah baya itu.

Dia juga mengatakan,bahwa sejumlah warga masyarakat sekitar peternakan ayam yang ada di desa Rowo Rejo sudah lama sekali merasakan Polusi yang di akibatkan adanya peternakan tersebut,tetapi masyarakat hanya diam karena tidak tau harus berbuat apa dan harus melaporkan kepada siapa tetang permasalahan tersebut.

"Jujur mas sudah lama sekali kami masyarakat yang berada di lingkungan ini merasakan polusi akibat keberadaan peternakan ayam itu, terutama bau yang begitu menyengat sehingga membuat kami tidak nyaman,tetapi kami bingung mau lapor sama siapa kami sendiri bingung,"ungkapnya.

"Kami berharap agar dinas Instansi terkait dapat mengevaluasi peternakan ayam yang ada di tengah pemukiman ini,bila perlu kadang yang ada di lingkungan masyarakat Rowo Rejo dapat di pindahkan agar polusi nya  tidak mengangu aktipitas masyarakat,kami khawatir jika ini di biarkan saja bukan hanya polusi udara yang di rasakan masyarakat sekitar peternakan,tetapi penyakit penyakit lain yang di sebab kan oleh peternakan ayam akan meyerang masyarakat lingkungan,"Pungkas nya.

Sementara itu Sugiono Kepala Desa Rowo Rejo Kecamatan Negeri Katon Saat dikonfirmasi Pikiran Lampung pada kamis (11/07/2019) di rumahnya terkait keluhan sejumlah warga masyarakatnya terkait polusi yang di akibatkan keberadan peternakan ayam yang ada di lingkungan pemukiman Penduduk terkesan masa bodo dan seolah tidak tahu menahu. Tentang permaslahan polusi yang dirasakan oleh masyarakat nya,padahal lokasi peternakan ayam tersebut tidak jauh dari rumah kepala desa tersebut.

"Jujur mas sampai Detik ini saya tidak tahu siapa pemilik kandang ayam tersebut,dan setahu saya kandang ayam itu sudah ada sebelum saya menjadi kepala desa Rewo Rejo, kandang ayam itu sudah ada dari kepala Desa yang lama yaitu Sugiman,"kilahnya.

Saat di singung soal polusi yang di timbulkan Oleh adanya Peternakan ayam yang ada di pemukiman Penduduk yang dikeluh kan masyarakat, Sugino pun kembali berkilah bahwa diriny selaku kepala desa belum pernah menerima laporan tentang keluhan polusi dari  masyarakat.

"Saya selaku kepala desa Rewo Rejo sudah menjabat kurang lebih tiga tahun tetapi saya belum pernah menerima laporan dari masyarakat baik secara lisan dan tertulis dari masyarakat tetang keluhan adanya kandang ayam yang ada di lingkungan pemukiman masyarakat Rowo Rejo, jadi selama ini saya diam saja mas,dan sepengetahuan saya pada saat akan ada nya peternakan ayam di lingkungan tersebut,masyarakat lingkungan Pun sudah menyetujui tentang pendirian kandang ayam itu,"pungkasnya.
Terkait keluhan sejumlah masyarakat Desa Rowo Rejo Kecamatan Negri katon tentang ada Polusi yang diakibat kan oleh peternakan ayam yang letak nya di tengah Pemukiman Penduduk, Paisaludin salah seorang anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Yang merupakan Dapil dua yaitu kecamatan Negri Katon dan Kecamatan Tegineneg Kepada Pikiran Lampung mengatakan,bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti Keluhan tersebut.

"Kita akan sampaikan ke pimpinan, kapan akan dilakukan pembahasan terkait persoalan kandang ayam ini," katanya saat ditemui pasca menerima Laporan dari masyarakat.

Lebih lanjut, Ketua Fraksi PAN  tersebut menyebutkan bakalan mengecek apakah Peternakan ayam yang berada di Lingkungan Pemukiman penduduk di Desa Rowo Rejo tersebut memiliki izin atau tidak.

"Kita akan lihat izinnya, apakah kawasan tersebut memang bisa digunakan untuk mendirikan kandang ayam, kita bakalan bahas dengan melibatkan beberapa instansi terkait. DPRD punya kewajiban untuk itu," katanya.

Instansi terkait yang dimaksud Paisal adalah Dinas Lingkungan Hidup , Dinas Pekerjaan Umum, Binamarga, Jasa Kontruksi dan Tata Ruang, Dinas Pertanian dan Peternakan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dari informasi yang disampaikan masyarakat, kandang ayam tersebut berdiri tepat di tengah-tengah pemukiman masyarakat. Kandang ayam tersebut sudah ada sejak tiga tahun lalu,dan jumlah ayam yang di ternakan di sana berdasarkan informasi masyarakat mencapai 6000 Ekor,sehingga perlu kita tanyakan tetang perizinan nya.

"Kami berharap agar masyarakat desa Rowo Rejo terutama masyarakat yang berada di lingkungan Peternakan ayam itu,dapat bersabar,kami akan segera menindak lanjuti permasalahan tersebut mudah mudhan dalam waktu dekat kita akan mendapat kan solisi dari permasalahan polusi yang di timbulkan oleh Peternakan ayam yang berada di tegah pemukiman sehinga tidak mengangu aktifitas masyarakat,"tegas Paisal.(Jendri/Feri)

Post A Comment: