Foto ilustrasi.ist
Pesawaran (Pikiran Lampung)-
Biaya Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) banyak dikeluhkan warga Kabupaten Pesawaran, khususnya di Desa Krisno Widodo Kecamatan Tegineneng, Pesawaran. Keluhan warga timbul, karena tidak sesuai dengan aturan dan ketetapan yang ada. Bahkan terindikasi adanya pungutan liar (Pungli) secara 'berjamaah'' yang dilakukan oleh para petugas PTSL. Benarkah?

 Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) yang diluncurkan oleh pemerintah Pusat dan  mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, disinyalir belum berjalan sebagai mestinya.

Padahal program ini guna menekan biaya pembuatan sertifikat tanah bagi seluruh masyarakat, terutama ekonomi bawah.

Hal ini terjadi pada warga Desa Kresno Widodo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran. Warga setempat mengeluhkan besarnya biaya pembuatan sertifikat PTSL tersebut yang besarannya  mencapai Rp.400.000 sampai 550.000 per-bidang tanah.

Keluhan tersebut dismpaikan warga masyarakat Kresno Widodo yang nama nya tidak mau disebutkan.

Menurutnya bahwa pembuatan sertifikat PTSL di desa Kresno Widodo sangat memberatkan dan diduga menjadi ladang bisnis serta pungli oleh oknum Pokmas dan aparat desa setempat. Dan diduga telah menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Sebetulnya program PTSL sangat bagus, namun Program Pemerintah Pusat tersebut tekesan dijadikan kesempatan menjadi ajang bisnis bagi oknum Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan oknum aparat  serta Kelompok lain untuk mencari keuntungan atau membesarkan kantong pribadi. Dengan dalih biaya sporadik desa serta pembuatan sertifikat PTSL dan biaya biaya lain,"ujar lelaki setengah baya itu, kemarin.

Dia juga mengatakan, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri  menegaskan bahwa biaya pemuatan sertifikat PTSL untuk wilayah Lampung sebesar Rp200.000. Dan berdasarkan Perbup juga disebutkan bahwa besaran pembuatan sertipikat PTSL Rp.200.000. Tetapi di desa Krisno widodo Rp.550.000/perbidang, sehingga menurutnya peraturan tiga menteri dan Perbup itu telah diabaikan.

"Saya heran mas, padahal sudah jelas bahwa dalam keputusan tiga menteri dan Perbup kabupaten Pesawaran bahwa untuk pembuatan sertifikat PTSL besaran nya Rp.200.000/bidang, tetapi kok di desa saya besarannya Rp.550.000/bidang, dan ini jelas jelas menyalahi aturan dan ketentuan dan ini juga bisa di sebut Pungli,"cetus nya lagi.

Pihaknya juga berharap agar Permaslahan dugaan Pungli yang terjadi di desa Kresno Widodo ini, dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak Hukum dan dinas instansi terkait." Agar menjadi efek jera bagi siapa saja yang ingin memanfaatkan serta mencari keuntungan pribadi dari program dari pemerintah pusat dan daerah demi kesejahtran masyarakat,"pungkasnya.

Sementara itu ribut selaku Ketua Pokmas saat di konfirmasi Pikiran Lampung melalui ponsel gengamnya membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pungutan pembuatan sertipikat PTSL sebesar Rp.550.000/ perbidang.Namun, dia berdalih bahwa hal tersebut sudah berdasarkan keputusan bersama masyarakat Krisno Widodo.

"Benar mas kami (Pokmas)dan masyarakat telah sepakat tentang besaran biaya pembuatan sertipikat PTSL,yaitu 550.000/ perbidangnya, soalnya kalau mengacu pada keputusan tiga menteri dan Perbup kabupaten Pesawaran, gak cukup mas,dan kami gak dapat apa apa,"ungkap Ribut.

Ribut juga mengatakan bahwa biaya 550.000/perbidang untuk pembuatan sertifikat PTSL yang telah disepakati itu digunakan untuk biaya kebutuhan- kebutuhan pembuatan sertifikat. Di antaranya untuk pembuatan surat keterangan Tanah sebagai dasar pembuatan sertipikat serta biaya biaya lain.

"Uang 550.000/perbidang digunakan untuk biaya Pemasangan Patok batas, pengukuran, pembelian Matrai 6000. Dan untuk pembuatan surat keterangan tanah sebagai dasar pembuatan sertifikat. Biaya makan minum panitia dan petugas BPN,honor kami selaku panitia, jadi kalau sesuai dengan keputusan tiga mentri dan Perbup, gak cukup mas dan kami mau dapat apa,"papar Ribut seraya mengatakan bahwa tahun ini desa kresno widodo mendapatkan jatah pembuatan sertifikat sebanyak 498 sertifikat.(Jendri)

Post A Comment: