Tanggamus (Pikiran Lampung)-Pembangunan jembatan Way Tebu II yang digarap Dinas PUPR Tanggamus dipaksa berhenti oleh Polres Tanggamus, Jumat (26/7).

Jembatan itu sudah dikerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus sejak seminggu lalu.
Namun, pihak PUPR  tak mau menyelesaikan dengan membayar ganti rugi lahan milik warga.
Hingga Jumat pagi, mereka masih mengerjakan proyek jembatan tersebut. Namun, proyek itu dipaksa dihentikan oleh polisi.

"Kami terpaksa menghentikan proyek jembatan itu sampai persoalan hukum di Polda Lampung selesai," kata Kasatserse Polres Tanggamus, Ediqorinas, melalui telepon, Jumat (26/7), siang.

Direskrim Polda Lampung mulai menyelidiki kasus jembatan Way Tebu II lantaran lahannya hasil penyerobotan lahan warga oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Pihak Polda segera memeriksa seluruh terlapor yang terlibat dalam kasus itu, mulai dari lurah sampai bupati.

Direskrimum Polda Lampung Kombes  Barly mengungkapkan mulai menyelidiki kasus penyerobotan tanah yang di atasnya dibangun jembatan oleh Dinas PUPR, dan akan memanggil seluruh terlapor.

Adapun juru bicara keluarga pemilik lahan Dede Supriyadi  mengapresiasi kinerja Polda Lampung. “Saya berterima kash sekali kepada Kapolda Lampung, Direskrim, dan jajaran Polda,” kata Dede. (tantri)

Post A Comment: