Lamtim(Pikiran Lampung)- Penolakan Penambangan Pasir di Laut Labuhan Maringgai,.Kabupatem Lampung Timur.(Lamtim) oleh PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara terus meluas.

Sikap itu terungkap di Aula Balai Desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur Selasa (22/7/2019) saat berlangsung pertemuan mediasi dalam rangka penolakan nelayan terhadap rencana penyedotan pasir di Laut Labuhan Maringgai oleh PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara.

Kegiatan ini dihadiri oleh Syahrul Syah (Kabankesbang), AKP Faisal (Kasatpolair), Baratu Jumaidi (Anggota Dirpolair Polda Lampung), Cen Suatman (Camat Labuhan Maringgai), Wahyu (Kades Margasari) dan sekitar 100 nelayan.

Dalam kesempatan tersebut, Cen Suatman, Camat Labuhan Maringgai) menyampaikan, bahwa pertemuan itu merupakan tindak lanjut kejadian tanggal 19 Juli 2019 lalu. Pada saat nelayan mengejar kapal tongkang yang diduga akan melakukan penyedotan pasir.
 "Sebagai camat, saya tidak bisa mengambil keputusan karena masih mempunyai atasan dan hari ini ditindaklanjuti. Tetapi secara mendadak utusan dari Pemprov Lampung membatalkan acara,"jelasnya.

 Masalah ijin tambang, kata dia, bukan wewenang kabupaten, tetapi saat ini menjadi wewenang Pemprov Lampung.
Sementara itu, Syahrul Syah Kabankesbangpol Lamtim, menyampaikan, seyogyanya pada pertemuan itu ada petugas dari Pemprov Lampung yang mengeluarkan ijin penambangan. "Namun secara mendadak berhalangan hadir. Tapi kami akan menampung Aspirasi warga Margasari Kec Labuhan Maringgai.
 Harapan kami, warga bisa menjaga situasi dan tidak terprovokasi, mari selesaikan permasalahan dengan bermusyawarah,"jelasnya.

Pihaknya, lanjut Syahrul meminta kepada petugas yang ada di Kecamatan Labuhan Maringgai untuk memantau aktifitas kapal tongkang.Hal ini agar tidak menimbulkan konflik dengan warga. Jika ada hal hal yang penting segera laporkan kejadian tersebut secara berjenjang.

Di tempat yang sama, AKP Faisal Kasatpolair Polres Lampung Timur menyampaikan, kejadian seperti ini bukan terjadi hari ini saja tetapi sudah terjadi sejak 2 tahun lalu. "Seharusnya sejak 2 tahun lalu Pemkab Lampung Timur dan Pemprov Lampung sudah respeck dengan kejadian tersebut dengan bergerak menyelesaikan masalah.
 "Jika memang pemerintah peduli dengan masyarakat, saya rasa tidak sulit menyelesaikan tetapi kenyataannya tidak demikian. Jika terus dibiarkan akan menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan bersama,"tegasnya.

 Polair, lanjutnya tidak punya kewenangan, karena perusahaan sudah memiliki ijin. Jika kami melarang akan terkena pidana. Harusnya setelah ada kejadian pengejaran kapal tongkang pada 19 Juli 2019 oleh nelayan, pemerintah memanggil perusahaan untuk duduk bersama nelayan mencari solusi.

Sementara itu, Jembul, Kadus 11 Desa Margasari menolak jika dikatakan ada provokasi dari nelayan.
*Kami menanggapi adanya bahasa provokasi, perlu kami sampaikan bahwa penolakan tambang pasir merupakan aspirasi masyarakat dalam memperjuangkan matapencaharian nelayan.
Kami pastikan jika terjadi penambangan pasir di laut, maka akan terjadi hal hal yang tidak diinginkan. Kami menanyakan ijin perusahaan dari mana, sedangkan masyarakat mayoritas menolak penambangan pasir,"tegasnya.

Kamal, Tokoh pemuda Margasari, menanyakan Definisi surat ijin itu seperti apa.
"Tanggapan Kabankesbang menyampaikan bahwa pada 2016 ijin tambang pasir PT Sejati 555 dikeluarkan oleh Pemprov Lampung, semoga Pemprov Lampung yang baru akan melarang penambangan pasir dan komitmen ini yang akan kita kejar. Hasil pertemuan akan segera disampaikan ke pemerintah,"jelasnya.

Berita acara pertemuan tersebut akan disampaikan ke Pemprov Lampung agar segera ditindaklanjuti.

Untuk informasi, penolakan tambang pasir yang dilakukan oleh PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara sudah dilakukan sejak 2 tahun lalu bahkan pada saat itu masyarakat melampiaskan dengan merusak rumah Kades dan rumah warga yang berpihak ke perusahaan

Saat ini pihak perusahaan menggandeng KUD Bina Mina Muara Gadingmas pimpinan Hi Hilman (Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan/KKSS Lamtim) agar rencana penambangan pasir dapat dilaksanakan namun sebagian nelayan tetap menolak.(Wawan Nunyai)

.

Post A Comment: