Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Ibarat bau, bisa dirasa namun tak bisa diraba, demikianlah halnya dengan dugaan 'Duit Panjer' Setoran proyek di Dinas PUPR Provinsi Lampung.Benarkah?

Bertalian demgan itu, pengamat dari Universitas Lampung Yusdianto menduga, budaya setoran sudah menjadi rahasia umum dilakukan oleh oknum di Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR).

"Hal seperti ini sudah menjadi budaya. Bayangkan saja bagaimana penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak yang melakukan operasi tangkap tangan dengan para pelaku yang melakukan setoran,"kata dia, Minggu (28/7/2019).

Untuk itu, ia meminta kepada Gubernur Lampung agar masalah klasik ini bisa dievaluasi dan ditindaklanjuti. Sehingga ia berharap gubernur harus benar-benar punya komitmen khusus dalam menghilangkan budaya tersebut

Kata Yusdianto, selalu tidak mudah mengubah kebiasaan di birokrasi yang sudah mengakar. Di antaranya jual beli jabatan, pungli di sekolah, fee proyek, dan setoran.

Untuk itu ia meminta elemen dapat melaporkan jika memang budaya setoran ini benar terjadi. "Laporkan saja ke penegak hukum baik kejati, polda dan KPK, "tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PU-PR) Provinsi Lampung Nurbuana diduga intruksikan sejumlah pejabat di dinas setempat untuk menarik setoran proyek sebesar 17-20 persen. Setoran atau fee proyek tersebut terkait pelaksanaan 127 kegiatan Penunjukan Langsung (PL) TA 2019. Demikian ditegaskan juru bicara Aliansi Pemantau dan Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (APPKAN) Riki saat menggelar konfrensi pers di pelataran kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (4/07).

Menurut Riki, 127 kegiatan tersebut telah melalui tahap penunjukan langsung. Namun amat disayangkan, proses penunjukan langsung tersebut diduga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018. Disebutkan, pada pasal 8 huruf d bahwa penunjukan langsung terhadap rekanan yang berkompeten seharusnya dilakukan oleh Pejabat Pengadaan Barang dan jasa, sesuai dengan tugasnya yang tertera pada pasal 12.

“Kenyataannya, di Dinas PUPR Provinsi Lampung, penunjukan langsung pada 127 kegiatan rehab dan pembangunan jalan, drainase serta jembatan diduga dilakukan oleh beberapa oknum-oknum yang tidak berwewenang, yakni, diduga oleh Andry Effendi, diduga oleh Tri Susilowati, diduga oleh Jonaidi, diduga oleh Ibrahim dan diduga oleh Hadi. Penunjukan yang dilakukan oleh ke lima ASN di lingkup Dinas PUPR tersebut diduga berdasarkan arahan, rekomendasi dan perintah Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Lampung Nurbuana,” urainya, Jumat (26/7/2019).

Riki melanjutkan, Berdasarkan hasil investigasi lapangan, untuk kegiatan-kegiatan pada bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Lampung, ijon atau setoran proyek tersebut diduga keras diberikan rekanan pada Ibrahim dan Hadi, diduga atas arahan Kabid Andry Effendi dan Sekretaris Nurbuana. Sementara pada bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Lampung diberikan rekanan pada Jonaidi atau seorang staf di ruangan Jonaidi berinisial Mey. Tentu hal tersebut diduga atas arahan Kabid Tri Susilowati dan Sekretaris Nurbuana.
“Berdasarkan penelusuran tim kami, 127 kegiatan tersebut diduga menjadi bancakan sejumlah pejabat-pejabat itu. Tentu ini tidak dibenarkan. Karenanya kami akan melaporkan ini ke penegak hukum. Tidak menutup kemungkinan masih banyak kegiatan-kegiatan yang bernilai miliaran rupiah yang juga menjadi lahan korupis bagi mereka,”tutupnya.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Sekretaris Dinas PUPR Lampung membantah hal itu.

“Nggak bener itu saya ini sudah berusaha tidak ada lagi istilah satu pintu dan saya untuk tidak campur terlalu jauh dengan kewengan orang lain,” kata Nurbuana dalam pesan whatsappnya.(bbl)

Post A Comment: