Pesawaran (Pikiran Lampung)-
Saat ini, masih banyak aparatur Desa di Kabupaten Pesawaran yang belum memasang papan plang informasi proyek pengerjaan pembangunan yang dikerjakan dengan menggunakan dana desa (DD).

Berdasarkan pantauan Pikiran Lampung, sebagian besar pengerjaan kegiatan yang bersumber pada Dana Desa (DD) dari tahun 2018 sampai  termin pertama dan  kedua tahun 2019  ini, para kepala desa tidak memasang papan informasi pengerjaan pembangunan tersebut.

Meski aturan pemerintah setiap Desa harus memasang plang DD dan plang proyek, namun Di kabupaten Pesawaran  hingga kini masih ada Desa Desa  yang belum memasang papan plang proyek yang bersumber  dari APBN, secara keseluruhan mulai dari asal dan besaran anggaran hingga rincian penggunaannya.

Menyikapi hal tersebut, Febrian Syah  ketua Ormas Barisan Pemuda Demokrasi Indonesia (BPDI) Kabupaten Pesawaran angkat bicara. Menurut nya, kucuran dana desa harus digunakan sebaik-baiknya untuk membangun infrastruktur desa, dan warga desa setempat wajib mengetahui pengelolaan dana desa tersebut.

Kemudian, dalam proses pembangunannya, pemerintah desa harus transparan. Sehingga masyarakat bisa mengetahui dan memantau berapa anggaran yang digunakan untuk membangun infrastruktur di desanya.

Demikian disampaikan Febri (Pangilan Akrab-Red) ketua BPDI Kabuapaten Pesawaran kepada Pikiran Lampung pada Selasa (6/8/2019). Ditegaskannya, penggunaan dana desa harus bersifat transparan, mengingat jumlah dana yang diterima masing-masing desa cukup banyak (besar).Ia melanjutkan salah satu bentuk tranparansi anggaran itu bisa dilakukan dengan memasang plang informasi proyek dilokasi kegiatan. Sehingga warga bisa tahu sumber dan besarnya anggaran infrastruktur tersebut.

“Dalam proyek pembangunan infrastruktur harus dipasang plang untuk transparansi ke masyarakat, sehingga tidak ada timbul kecurigaan dari masyarakat atas pengelolaan proyek itu. Kalau ada proyek fisik, plang proyek wajib dipasang,” cetusnya.

Menurut Febri, dengan transparansi anggaran, warga bisa mengetahui berapa jumlah dana yang harus dikeluarkan oleh desanya masing-masing. Sebab perangkat desa biasanya mengajak warganya untuk merumuskan pembangunan di desanya.

“Masing-masing desa menerima dana yang bersumber dari APBN dan APBD saat ini. Makanya disetiap akhir tahun anggaran, Kepala Desa harus melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa kepada warganya dan realisasi kegiatan lainnya di Pemerintah Desa,” ungkapnya.

Ia menjelaskan dana desa dapat dimanfaatkan oleh desa untuk memberdayakan seluruh aspek kehidupan masyarakat di dalam desa," Seperti penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur desa, pembinaan kemasyarakatan,dan pemberdayaan masyarakat,"pungkasnya.(feri)

Post A Comment: