Bandarlampung(Pikiran Lampung-
Pekerjaan peningkatan jalan Gang Raflesia RT.014 LK.I, ruas jalan Pulau Damar Kelurahan Way Dadi Baru Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, yang dimenangkan CV Putri Wibowo, terindikasi keras dikerjakan tidak tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan.

Namun, dugaan ini Dibantah langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung Supardi.

"Itu perusaan sudah berkerja sesuai dengan kontrak, rab (rencana anggaran biaya)," kata Supardi saat dihubungi, Selasa (6/8/2019).

Meski mendapat sorotan dan keluhan masyarakat, Supardi meminta agar krtikan terkait jalan yang dibangun dengan menggunakan APBD itu, jangan dibandingkan dengan jalan negara dan provinsi.

"Ini kan jalan lingkungan. Ada batasanya dan kelas-kelas jalan. Jadi kalau mau tebalnya 5 sampai 8 cm, itu jalan negara dan provinsi. Kalau jalan lingkungan, ya segitulah," tegas Supardi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pukul 11.00 Wib, pihak Kejakasaan Negeri Bandar Lampung belum berhasil dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya,     Pembangunan dan peningkatan jalan yang dilakukan oleh Pemkot Bandarlampung perlu mendapat apresiasi. Namun, niat dan semangat pemkot di bawah komando sang Walikota Herman HN itu, terkadang bertolak belakang dengan yang ada di lapangan. Karena pembangunan ataupun perbaikan jalan, terutama jalan lingkungan terkadang diduga asal jadi.

Salah satu contohnya adalah, peningkatan jalan Gang Raflesia RT.014 LK.I, ruas jalan Pulau Damar Kelurahan Way Dadi Baru Kecamatan Sukarame, Bandarlampung. Dimana, bila dilihat dari realisasi pekerjaanya diduga asal-asalan dan tidak sesuai ekspektasi warga setempat.

“Jujur saya kecewa mas melihat hasil pekerjaan jalan ini,” ujar salah satu warga yang mengaku Jono, saat melintas di jalan tersebut, Senin (5/8)2019).


Berdasarkan pantauan di http://lpse.bandarlampungkota.go.id CV. Putri Wibowo pemenang tender Peningkatan Peningkatan Gang Raflesia RT.014 LK.II Ruas Jalan Pulau Damar Kelurahan Way Dadi.

Dari data tersebut, terlihat ada indikasi KKN yang kuat. Sebab, hanya ada dua peserta yang ikut dalam lelang tersebut. Yakni CV Salsabila dan CV Putri Wibowo. Namun, CV Salsabila tak ikut dalam penawaran, sehingga CV Putri Wibowo, menang karena peserta tunggal dari penawaranya. Perusaan yang beralamat di Jl. Pemuda Gg. Kweni No. 19/26 – Bandar Lampung menang penawaran Rp299 juta dari pagu anggaran Rp300 juta. (Riki)

Post A Comment: