Tubaba ( Pikiran Lampung)- Satpam dan Satpol PP Tulangbawang Barat (Tubaba) dinilai telah 'main hakin' sendiri dengan menghukum seorang terduga pencuri ikan di daerah tersebut. Benarkah?
Korlap Satpam Islamic Center Tubaba bersama terduga pelaku pencurian. Foto ist
Pelaku pencurian ikan kawasan Islamic center Tubaba beberapa waktu yang lalu tertangkap tangan oleh satpam dan Satpol PP setempat.
Akan tetapi, pelaku langsung diberikan sangsi sepihak saja. Tanpa melaporkan atau konfirmasi ke pihak kepolisian setempat, yakni Polsek Tulangbawang Tengah ataupun Polres Tulangbawang.
Dari informasi yang ada, para pelaku diduga berjumlah tiga orang. Namun, dua pelaku berhasil kabur dan satu berhasil diamankan.
Diketahui, setelah mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian, korlap Satpam Islamic Center, Aripin melaporkan perihal ini ke Bupati Tubaba Umar Ahmad.
"Salah satu dari ketiga tersangka kami tahan karena tersangka yang dua belum dapet, sebelum para tersangka diserahkan kepada pihak kepolisian, saya kordinasi melalui telepon dengan Bupati Umar Ahmad," jelasnya. Kata bupati, lanjut Aripin, pelaku diberikan saja hukuman selama 3 hari untuk bersih-bersih di islamic center.
Tetapi Aripin menegaskan, bahwa terlalu singkat dengan hukuman itu dan ia minta agar pelaku diberikan hukuman bersih-bersih selama satu Minggu lamanya.
"Tanggung kalau cuma tiga hari sekalian aja satu minggu," jelas Aripin kepada awak media mengenai percakapannya kepada Bupati Umar Ahmad.
Berdasarkan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)Orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan(curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, Namun hukuman itu bisa menjadi berat,yakni maksimal 9 tahun penjara. Bila pencurian dilakukan pada malam hari terhadap sebuah rumah dan pekarangan dilakukan oleh 2 orang atau lebih secara bersama-sama.(Joe/red)
Post A Comment: