Lamtim (Pikiran Lampung)-Sat Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).

Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes Jum’at (16/6/23) menjelaskan terduga Inisial AW (23) warga Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.


“Pelaku bersama rekannya melakukan aksinya pada Senin (17/1/22) sekira pukul 10.00 Wib. Ia masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping lalu masuk kekamar korban,” ujar Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, pelaku masuk kamar korban dengan cara merusak gembok kemudian mengambil 16 unit handphone, 1 buah dompet berisi 1 lembar STNK, 1 buah KTP, 1 buah SIM dan 1 Buah Kartu ATM.

Kemudian, lanjut Kapolres, korban melapor ke Polsek Sekampung dan di tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil di tangkap di daerah Tanjung Duren Kota, Jakarta Barat pada Kamis (15/6/23)

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di aman kan di Mapolres Lampung Timur. Sedangkan satu pelaku lannya masih dalam pengejaran petugas alais DPO,” kata Kapolres.

Sejumlah Fakta

“Dalam perkara ini pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan dia ancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres (Supriyadi)

Post A Comment: