Bandarlampung (Pikiran Lampung
)- Untuk menciptakan Situasi yang aman dan Kondusif, Ditpolairud Polda Lampung terus melakukan cipta kondisi terhadap keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya wilayah perairan  hukum Polda Lampung. 

Dit Polairud Polda Lampung menggelar silahturahmi bersama Paguyuban Nelayan Jaring Tarik Berkantong Lempasing dalam rangka sosialisasi terkait bahaya dari penggunaan bahan peledak jenis bom ikan yang ditujukan kepada para nelayan yang hendak menangkap ikan.


Acara sendiri berlangsung di sekretariat Paguyuban Nelayan Jaring Tarik Berkantong Lempasing tepatnya di pelelangan ikan TPI Lempasing

Dalam Sambutan Dit Polairud Polda Lampung menyampaikan kepada para nelayan bahwa alat peledak sebagai perusak ekosistem laut bukan alat penangkap yang ramah lingkungan, dan menghimbau bahwa jika ada nelayan yang menggunakan alat peledak untuk melaporkan kepada pengurus ataupun kepada pihak kepolisian karena sudah banyak contoh disebagian wilayah perairan lampung bahwa terdapat nelayan yang menjadi korban pada saat penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Dalam hal tersebut, telah jelas bahwa penyalahgunaan bahan peledak dapat melanggar pasal yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan : “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”

Ekosistem yang tidak dapat mendukung keberlanjutan hidup ikan tentunya akan berdampak negatif pula bagi komunitas nelayan yang penghasilannya bergantung pada hasil perikanan. Salah satu upaya perlindungan lainnya adalah peraturan hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah, khususnya dalam Undang Undang Kelautan dan Perikanan untuk menindaklanjuti oknum-oknum yang masih menjalankan perikanan secara ilegal. Tindakan menangkap ikan dengan cara bom ikan dan racun ikan terancam hukum pidana penjara kurang lebih 6 tahun dan denda Rp 2 Miliar, seperti tertulis pada UU Nomor 45 Tahun 2009. Selain itu, pelaku Pencemaran dan Merusak Ekosistem akan dikenakan hukum pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Mari kita bersama terus menyuarakan pentingnya praktik perikanan yang ramah lingkungan demi keberlanjutan sumber daya alam dan kesejahteraan kita semua.(Sigit) 

Post A Comment: