Bandarlampung ( Pikiran Lampung
) - Keinginan perambah atau warga yang berada di kawasan register 40 Jatiagung Lampung Selatan, untuk mendapatkan regalitas hak tanah masih sulit diwujudkan. 

Sebab,. menurut informasi yang didapat Pikiran Lampung, saat ini kawasan hutan di Lampung masih di bawah 30 persen atau kurang dari kata ideal. 

"Tidak bisa bang secara aturan, karena kecukupan luas hutan  d Lampung kurang dr 30% dan pelepasan berasal dari Hutan produksi yg dpt dikonversi (HPK) dan d lampung ga da, adanya di sulsel dan maluku, " ujar sumber Pikiran Lampung di lingkungan dinas Kehutanan yang enggan namanya ditulis kemarin. 



Namun begitu, ujar sumber tadi, semua bisa didiskusikan dulu antara warga dan pihak berwenang baik di pusat maupun daerah. 

" Ya tapi ini pendapat saya pribadi ya bang, semua bisa didiskusikan dulu antara warga yang mendiami kawasan register 40 Jatiagung dan pihak berwenang, "pungkasnya.

Sebelumnya, warga yang mendiami hutan kawasan register 40 atau biasa disebut perambah di Kecamatan Jati agung, Kecamatan Lampung Selatan, mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup di di Jakarta. 

 Perwakilan warga yang mendiami hutan registet ini menamakan diri dari  Aliansi Masyarakat Sumatera (AMS) Lampung Selatan.

Mereka melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Lingkungan Hidup Dan  Kehutanan Republik Indonesia , Jum'at (21 Juli 2023)..

Adapun perwakilan masyarakat Dari enam Desa yaitu, Desa Sumber Jaya , Desa Karang Rejo ,Desa Sinar Rezeki,Desa go Lestari,Desa Purwotani Dan Desa Sidoharjo , Menyampaikan Aspirasinya untuk meminta kementerian KLHK-RI agar segera turun dan meninjau lokasi kawasan hutan Register 40 yang berada di 6 Desa , Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung. "Yang mana setatus  tanah permukiman dan peladangan masyarakat saat ini masih berstatus"SURAT KETERANGAN GANTI RUGI GARAPAN, ",sebut Agus Wanto,salah satu orator dari masyarakat Desa Karang Rejo.

Ruslimin , perwakilan masyarakat dari Desa Sumber Jaya juga menambahkan dalam orasinya,,  sebagai masyarakat taat membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB), di 6 desa mereka juga sudah banyak pasilitas umum ,mulai dari Puskesmas ,Sekolah Negeri, Pondok Pesantren, Rumah ibadah, bahkan sedang di bangun Universitas. "Kenapa Desa kami masih  berstatus Kawasan hutan Register 40,, Dimana Peraturan Presiden-RI nomor 88 tahun 2017, hari ini kami minta kepada pihak kementerian KLHK-RI untuk menerima audiensi kami agar kami bisa mendapatkan kejelasan untuk menindak lanjuti aspirasi kami ini," tutupnya. (Joe/Red) 

Post A Comment: