Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Seorang debitur salah satu Leasing di Bandarlampung PT. Smart Multi Finance bernama Suliyadi didampingi para Penasehat Hukum Bintang 1.1 Law Firm : Redi Novaldianto, S.P.,SH, DODDY, SE., SH., MH dan Benson Wertha, SH., MH melaporkan oknum pegawai PT. Smart Multi Finance bernama Reiga  ke pihak berwajib. 

Dimana, karyawan tersebut diduga melakukan indikasi tindak pidana penipuan terhadap debitur dengan menggiring debitur dengan tujuan untuk mengambil/ menyita kendaraan roda empat merek Xenia warna hitam dengan nopol BE 1599 AMV, kejadian tersebut pada hari Jumat,  07/07/23.

"Menurut Suliyadi, awalnya saya berada di rumah, lalu datang saudara Reiga membahas masalah tunggakan mobil dan mengajak saya untuk datang ke kantor Smart Finance untuk konfirmasi. Saat berada di kantor PT. Smart Multi Finance tersebut saya disuruh untuk membuat surat berita acara oleh karyawan di sana dengan arahan mereka dan saya disuruh untuk menandatangani berkas penyerahan barang, disini saya mulai binggung seperti terjadi tipu muslihat kepada saya, karena kan katanya saya hanya menandatangani berita acara pembayaran cicilan 1 bulan dan sisa tunggakan akan dibayar bulan berikutnya. 

Kemudian ada dua orang yang meminjam kunci mobil dan STNK mobil saya dengan alasan untuk di cek fisik, setelah beberapa lama kemudian tiba2 mobil Xenia saya sudah tidak ada diparkir lagi melainkan sudah berada di gudang penyimpanan dan barang saya yang berada di dalam mobil sudah dikeluarkan tanpa izin saya dan ditaruh disembarang tempat, " Tuturnya. 

Setelah kejadian tersebut akhirnya dia bernegosiasi pada hari Senin dengan saudara Ikang yang merupakan karyawan di PT. Smart Multi Finance untuk mengambil kembali mobil s dengan nilai yang disepakati sebesar 50jt.

 "Keesokan harinya saya datang lagi bersama kakak untuk menyelesaikan pembayaran, sampai di PT. Smart Multi Finance ternyata nilai yang disepakati berubah menjadi 55jt menurut Gio, Branch Manager PT. Smart Finance dengan alasan terjadi kesalahan dengan anak buahnya. 

Merasa seperti pemerasan dan saya juga sudah dirugikan dengan hal tersebut, akhirnya saya melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib untuk menyelesaikannya. Karena pihak leasing tidak mau menyelesaikan dengan kesepakatan awal yang dijanjikan, "jelasnya.

Sebagai Penasehat Hukum dari saudara Suliyadi, saya mengingatkan karyawan Finance jangan sewenang-wenang terhadap konsumen apalagi melakukan tipu daya, karena kan sudah ada itikad baik dari klien kami untuk mengangsur cicilan dan menyelesaikan seluruh kekurangan pembayarannya, kasihan klien kami mobil itu untuk mencari rezeki sebagai Go-Car dan konsumen dilindungi oleh UU tentang perlindungan konsumen Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No 8 Tahun 1999, " Ujar Doddy, S.E., S.H., M.H. yg di dampingi Redi Novaldianto, S.P., S.H & Benson Wertha, S.H.

Melalui sambungan telepon dan via WhatsApp pada Rabu sore, 12/07/23, Gio Branch Manager PT. Smart Finance belum bisa dihubungi pihak wartawan untuk mengkonfirmasi langsung permasalahan yang terjadi tersebut.(tiwi) 

Post A Comment: