Tulangbawang (Pikiran Lampung
) - Tiga rekanan diduga fiktif dan banyak menuai catatan negatif, Proyek Taman Seribu Bunga di Kabupaten Tulangbawang diduga bermasalah dan jadi ajang  korupsi berjamaah. 

Oleh karenanya, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas dugaan Korupsi Mega proyek Taman Seribu Bunga dan replika kapal Nabi Nuh di Kecamatan Simpang Penawar, Kabupaten Tulang Bawang.



Pelaporan itu merupakan tindak lanjut temuan Komite Pemantau Kebijakan Daerah (KPKAD) melalui surat laporan nomor 101/B/KPKAD/LPG/VIII/2023, perihal dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Tulang Bawang dan telah diterima KPK tertanggal 21 Juli 2023.

Ketua Divisi Advokasi KPKAD, Tri Purnama Edy mengatakan, laporan dibuat atas dasar persoalan subtansial terkait kegiatan di Dinas PUPR Tulang Bawang yang dianggap tidak beres.


“Di dalam surat laporan tersebut, sudah kami sampaikan secara rinci sejumlah persoalan yang mana merupakan hasil investigasi kami terhadap pekerjaan proyek Taman Seribu Bunga dan replika kapal Nabi Nuh di Simpang Penawar tersebut,” ucap Edy, Rabu 26 Juli 2023.

Edy menjelaskan, sesuai uraian dalam surat laporan tersebut, terjadi dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada megaproyek yang sudah menelan anggaran Rp21 miliar lebih itu.

Sebab, kata Edy, melihat fakta yang ada sarana wisata yang belum dinikmati oleh masyarakat namun sudah mengalami kerusakan di beberapa item pengerjaan.

Hal ini juga memperkuat adanya indikasi sistem fee proyek, sehingga berpengaruh pada kualitas bangunan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Selain itu, Edi juga sempat menyinggung soal tiga dari empat rekanan yang diduga fiktif seperti pemberitaan di beberapa media.

“Dari situ juga bisa menjadi indikator bahwa pengerjaan proyek Taman Seribu Bunga memang tidak beres, maka kita laporkan,” tegasnya.

Menurut Edi, apa yang pihaknya lakukan merupakan wujud dari amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 8 Ayat (1), tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi.

“Kemudian Kolusi dan Nepotisme dan Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Edi. (**)

Post A Comment: