Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Lagi Pemerintah Provinsi Lampung di bawah Pimpinan Arinal-Nunik kembali terkena imbas kebijakan ambisius Gubenur sebelumnya Ridho Ficardo soal  status Bandara Radin Inten II . Dimana pada jaman Ridho terkesan dipaksakan sstatusnya jadi Bandara Internasional. Yang Statusnyq kini kembali menjadi Bandara domestik.

Bandara ini telah ditetapkan sebagai Bandara Internasional sejak tahun 2018 lalu, saat era kepemimpinan Ridho Fichardo.


Biaya Pembangunan Bandara seluas 78 itu bahkan sudah menghabiskan APBD Rp186,2 Miliar. Namun setelah resmi menjadi bandara Internasional, tidak ada satupun maskapai yang melayani rute internasional dari bandara Radin Inten II Lampung, termasuk sekadar untuk kepentingan umrah dan haji.

Sejak ditetapkan menjadi Bandara Internasional tanggal 18 Desember 2018, namun hingga April 2019, tidak ada satupun penerbangan yang melayani rute internasional dari Bandara Radin Inten II.

Turunnya status Bandara International Raden intan, tertuang di laman resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Nama Bandara Radin Inten II Lampung tidak lagi tercatat sebagai Bandara Internasional, dan sama sekali tidak diperbolehkan adanya penerbangan internasional, termasuk carter sekalipun.

“Keputusan Kementerian Perhubungan, bahwa Bandara Radin Inten II Lampung tidak lagi sebagai Bandara Internasional, mengecewakan warga Lampung. Meskipun secara defacto memang Bandara Radin Inten II Lampung belum layak menjadi Bandara Internasional,” kata salah seorang mantan pejabat saat bersua di Bandara Raden Intan.


Bandara Radin Inten II Lampung menjadi Bandara Internasional berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan melalui Surat Keputusan Nomor KP 2044 Tanggal 18 Desember 2018. Surat Keputusan Menhub itu menjawab Surat Gubernur Lampung tertanggal 16 Februari 2017 yang saat itu masih dijabat Ridho Ficardo.

“Ya memang itu jaman Gubernur sebelumnya. Ini artinya Gubernur saat ini kena imbasnya saja mungkin, tapi ini kan hanya pendapat ya,"ujar  sumber media ini yang enggan namanya ditulis. 

Kementerian perhubungan bahkan sempat akan meninjau-ulang keputusannya. Mengembalikan lagi status Radin Inten II menjadi bandara domestik.

Merespon ancaman itu, Pemerintah Provinsi Lampung kala itu sempat bekerjasama dengan sejumlah pihak, termasuk Kadin Lampung, menggagas penerbangan internasional.

Akhirnya, pemerintah mencarter pesawat city link jenis Air Bus A320 melakukan penerbangan Lampung-Kuala Lumpur PP. Penerbangan bersejarah itu terjadi pada tanggal 4 Mei 2019 yang langsung dipimpin Gubernur Lampung saat itu, Ridho Ficardo. Dan itulah penerbangan perdana dan terakhir hingga akhirnya Bandara Radin Inten II Lampung kembali turun kasta menjadi bandara domestik lagi.

Soal Bandara Radin Inten II Lampung bakal turun kasta ini sebenarnya juga pernah mencuat sejak tahun 2020 lalu. Saat itu Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto membuat surat ke Meneri Perhubungan. Isinya untuk mengevaluasi beberapa bandara internasional termasuk Bandara Radin Inten II Lampung.

Manager Bandara Belum Terima Info

Terkait tak lagi menjadi Bandara Raden Intan tak lagi International Executive General Manager Bandara Radin Inten II Untung Basuki, mengaku belum bisa memberi tanggapan. “Kami belum terima info resminya. Jadi belum bisa memberi tanggapan,” katanya Sabtu 5 Aguatus 2023 lalu.

Menurut Basuki memang pihaknya sudah diberikan info kalau ada wacana pemerintah pusat akan mengevaluasi bandara. “Beberapa waktu lalu memang diinfokan wacana tersebut, bahwa pemerintah pusat akan mengevaluasi kebijakan terkait tatanan Kebandarudaraan di Indonesia,” ujarnya.

Data Kemenhub menjelaskan total ada sekitar 34 bandara yang dievaluasi oleh pemerintah pusat. Salah satunya adalah Bandara Radin Inten ll.

Kemenhub menyebutkan di Indonesia terdapat 340 bandara, dari jumlah itu hanya ada 32 berstatus bandara Internasional. Sedangkan lainnya sebanyak 308 adalah bandara domestik.

Selain Bandara Radin Inten II Lampung, nasib yang sama juga dialami Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Namun, Kementerian Perhubungan masih memasukkan Bandara Haji Fisabilillah Tanjung Pinang sebagai Bandara Internasional dalam laman resminya. Sebab, masih diperbolehkan melayani penerbangan carter dari dalam dan luar negeri melalui bandara itu. (red)

Post A Comment: