LAMTIM (Pikiran Lampung) -Seakan tak perduli imbauan Polres Lampung Timur (Lamtim), Kegiatan pertambangan pasir silika yang diduga belum mengantongi izin di Desa Sukorahayu, kecamatan Labuhan Maringgai, kabupaten Lampung Timur ini masih terus beroperasi.

Di beritakan sebelumnya bahwa dugaan aktivitas tambang pasir silika di Labuhan Maringgai tetap marak beroperasi.



Sebelumnya AGS seorang pekerja yang mengawasi atau semacam security di salah satu lokasi tambang pasir mengakui bahwa ia cuma bekerja dan kalo ada apa-apa silahkan dengan bos nya langsung.

“Saya cuma bekerja saja, lokasi ini milik bos wawan, ya tetap buka atas perintah bos, kalau ada perlu apa apa silahkan dengan bos nya langsung,” ujar seorang pekerja yang mengaku bernama AGS saat di temui di lokasi tambang pasir milik Bos wawan pada Minggu (30/7/23).

Menurut keterangan salah satu sumber yang enggan namanya di sebutkan, Ia menutur bahwa memang masih ada aktivitas pertambangan itu tidak tutup meskipun sudah ada himbauan dari Polres. 



“Meskipun sudah ada himbauan dari Polres, beberapa tambang masih buka, cuma memang aktivitas nya kucing kucingan, muat nya pun malam hari.” Ungkap warga setempat yang enggan namanya disebutkan.

Menyikapi hal tersebut Yuli selaku PLT Kades Sukorahayu membenarkan jika masih ada yang tambang pasir buka meskipun sudah ada Himbauan Polres, Ia mengatakan bahwa pemerintah desa akan panggil semua penambang pasir yang ada di desa setempat.

“Kami tidak ingin terlibat apapun dengan penambang pasir, kami akan panggil semua penambang pasir yang ada di desa ini, ya memang masih ada yang buka padahal Himbauan Polres sudah jelas,” Kata Yuli saat dikonfirmasi via telepon pada Selasa (1/8/23).

Yuli menegaskan jika memang Tambang pasir itu tidak bisa di tutup ya di bina dan di fasilitasi.

“Kalau memang tidak bisa di tutup ya kami berharap pemerintah bisa membina dan memfasilitasinya,” tegasnya.

Yuli menerangkan bahwa tidak ada kontribusi apapun ke pihak desa selama ia menjabat, jika denga kepala desa yang dulu ya mereka sering membantu jika ada kegiatan di Desa. 

” Tidak ada kontribusi apapun ke pihak desa selama saya menjabat, tapi kalau masih kepala desa yang dulu ya beberapa dari mereka sering membantu jika ada kegiatan di desa,” Terangnya.

Menurut Yuli bahwa semua tambang pasir yang ada di desa nya belum ada yang punya izin, kecuali Moha yang sudah melaporkan izinnya.“Semua penambang pasir di desa ini belum punya izin kecuali Moha itu yang sudah melaporkan izinnya dan sudah tahap persiapan menunggu izin eksplorasi dan produksi nya keluar,” tandasnya.

Terpisah Mohamad sidiq akrab di sapa Moha saat dikonfirmasi ia mengatakan bahwa kegiatan tambang pasir sudah lama tutup karena sedang mengurus perizinannya.

“Saya masih ngurus perizinan nya, selama itu saya ya masih tutup.” Ucapnya.

Di tanya mengenai izin apa yang telah di urusnya, Moha menjawab bahwa ia tinggal menunggu izin eksplorasi dan izin produksinya keluar.

“Saya tinggal menunggu izin eksplorasi dan produksi nya saja,” kata Moha.

Moha menjelaskan bahwa Ia telah mengantongi beberapa dokumen perizinan serta sudah mengikuti pendidikan dan latihan di PPSDM Bandung.

“Saya sudah mengantongi beberapa dokumen perizinan dari izin lingkungan sampai izin tata ruang dan saya juga sudah mengikuti Diklat di PPSDM Bandung.” jelas Moha.

Berdasarkan hasil penelusuran Kabiro Media Pikiran Lampung di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur telah di temukan fakta banyaknya lokasi tambang pasir silika dan beberapa dari tambang pasir tersebut masih aktif serta bebas beroperasi diantara nya milik Edward CS, Suja’i dan Bos Wawan yang terkesan kebal hukum, Padahal sudah terpampang jelas Himbauan dari Polres Lampung timur di kantor desa setempat. (Supriyadi)

Post A Comment: