Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Proyek pembangunan tower BTS PT Indosat di Gampang Jaya Sukabumi Bandarlampung, terindikasi banyak melakukan pelanggaran. Mulai dari pekerja yang seluruhnya dari Sumedang Jawa Barat hingga proyek yang belum ada izin tapi sudah hampir rampung 90 persen. 

Hal. Ini berdasarkan dari sidak yang dilakukan oleh Tim Pengawas K3. Disnaker Provinsi Lampung, Rabu (18/10/2023). 


Hal ini dijelaskan Kadisnaker Provinsi Lampung Drs.H Agus Nompitu kepada Pikiran Lampung. 

"Ya saat ini Tim Pengawas K3 Disnaker Provinsi Lampung sudah turun ke lokasi proyek untuk mengecek pelaksanaan K3 dan hal lainnya di lokasi proyek tersebut, "jelasnya.

Dijelaskan Agus, laporan sementara nyang dia terima dari tim menyebutkan, Terkait pekerjaan pembangunan tower BTS PT Indosat lokasi RT6 Lk 2 kel. Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, telah dilakukan pemeriksaan ke lokasi pembangunan oleh tim pengawas ketenagakerjaan provinsi Lampung. Dengan didampingi Lurah Campang Jaya dan kepala lingkungan 2.


Dengann hasil sementara sebagai berikut:

1. Di lokasi ada 6 (enam) orang pekerja yg seluruhnya berasal dari Sumedang, jabar.

2. Pekerjaan konstruksi sudah hampir selesai (90%), untuk konstruksi tower. Pekerjaan yang belum : cor pagar dan pasang pagar keliling.

3. Pelaksana proyek oleh PT westline, namun penanggungjawab lapangan tidak ada di lokasi.

4.Terkait ketersediaan APD, terdapat :

fullbody harness (apd khusus utk bkerja di ketinggian) sejumlah 3 set.Sepatu boot, Safety helm Tali pendant Tim sidak ini kata kadisnaker, Dipimpin Drs. Agus Wahyudi. MM.


 Dikatakan Agus Nompitu, pihaknya akan mendalami dan mempelajari terkait pelanggaran yang telah dilakukan oleh pelaksana proyek tersebut. Utamanya sola dugaan pelanggaran K3 dan pengunaan tenaga kerja dari luar Lampung. 

"Nanti akan saya lihat dan dalami laporan resmi  dari Tim K3 yang turun ke lapangan,"pungkas Agus. 

Dari pantauan di lapangan tampak para pekerja yang ada di lokasi proyek tidak ada yang mengunaka  alat pengaman seusia aturan yang ada. (Nasdianto) 




Post A Comment: