Lampung Timur (Pikiran Lampung) -  
Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap seorang Buronan Tersangka Kasus Perambahan Kawasan Hutan Lindung, Taman Nasional Way Kambas (TNWK).

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Rabu (11/10/2023), menjelaskan, tersangka berinisial MP (59), warga Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana.

Ia mengatakan, tersangka tercatat dalam DPO kepolisian ini, diduga pada Februari, memasuki kawasan hutan lindung TNWK bersama 2 rekannya, tanpa ijin, dengan membawa senjata api rakitan berikut puluhan butir amunisi. Dia berniat beraksi perburuan liar.

“Niat jahat tersangka tak berjalan mulus. Saat memasuki kawasan TNWK, bersepeda, terpergok petugas patroli kawasan hutan lindung, sehingga kemudian memilih kabur,” jelasnya.

Meski MP dan rekannya berhasil kabur tapi saat itu, rekan tersangka berinisial SL tertangkap petugas patroli kawasan hutan TNWK, dan langsung diserahkan kepada Polres Lampung Timur.

Kepolisian, lanjut ia, terus memproses penyelidikan terkait tindak pidana tersebut. Akhirnya, Selasa (10/10/2023) petang, petugas berhasil mengidentifikasi dan membekuk tersangka di rumah MP tanpa perlawanan.

“Barang bukti terkait dugaan kasus perambahan hutan lindung TNWK ini, polisi telah menyita 1 senjata api rakitan laras panjang beserta puluhan butir amunisi aktif, senjata tajam jenis golok, 3 sepeda onthel, senter, 4 karung, 1 jas hujan, tas selempang, korek, rokok, dan perlengkapan perbekalan makanan,” katanya. (Supri)

Post A Comment: