Bandarlampung (Pikiran Lampung
)- Dugaan adanya penyimpangan dalam realisasi dana bos kembali mencuat. 

Bertalian dengan ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mulai menggarap temuan BPK di dana BOS Sekolah Dasar dan Sekolah Menangah Pertama di Kota Bandarlampung untuk tahun anggaran 2022.

Melansir kirka.co, Sabtu (4/11) sumber media ini mengungkapkan jika Korps Adhyaksa telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) guna menindaklanjuti temuan tersebut.

“Ada, masih sebatas SP Tug (Surat Perintah Tugas). Belum ada hal lain, itu ditangani Pidsus,” ungkap sumber.

Dugaan penyimpangan dana BOS itu tak hanya menjadi incaran Kejati Lampung namun juga berpotensi tim dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek di Jakarta akan langsung turun ke Bandar Lampung, pasalnya dugaan itu juga dilaporkan oleh dua anggota DPRD Balam, Hermawan dan Ali Wardana ke Instansi yang digawangi Nadiem Makariem

Diketahui, pada APBD 2022 lalu Pemkot Bandar Lampung menganggarkan dana BOS sebesar Rp 99.034.181.101, dan terealisasi Rp 95.616.484.813 atau 96,55%.

Dari anggaran mendekati Rp 100 miliar tersebut, ditengarai terjadi salah penggunaan sebanyak Rp 4.753.883.800. Anehnya, terdapat anggaran Rp 4.735.919.500 yang diberikan kepada ratusan “guru ilegal”, yaitu para guru tidak tetap yang belum tercatat pada administrasi dapodik dan guru tidak tetap yang belum memiliki NUPTK.

Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkot Bandar Lampung Tahun 2022, diketemukan adanya realisasi belanja dana BOS yang tidak sesuai ketentuan. Di antaranya adalah pemberian honorarium bagi 149 orang guru tidak tetap yang belum tercatat dalam dapodik, dengan menggunakan anggaran sebanyak Rp 1.150.210.000.

Selain itu, juga terjadi penyimpangan yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung dengan menggelontorkan dana BOS sebanyak Rp 3.585.709.500 diberikan kepada 405 orang guru tidak tetap yang belum memiliki NUPTK.

Atas kasus pemberian honorarium kepada 554 orang “guru ilegal” menggunakan dana BOS 2022 sebesar Rp 4.735.919.500 tersebut, BPK RI Perwakilan Lampung merekomendasikan kepada Kepala Disdikbud Bandar Lampung untuk mengembalikan keseluruhan dana yang dibagikan kepada pihak yang tidak sesuai ketentuan petunjuk teknis penggunaan dana BOS itu ke kas daerah. (Bunk) 

Post A Comment: