Tulangbawang (Pikiran Lampung
) -- Masyarakat Lampung yang berada di Kabupaten Lampung tengah serta Kabupaten Tulang Bawang mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materil terhadap Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023. 

Dalam Putusan MA Nomor 1P/HUM/2024, majelis hakim yang diketuai hakim agung Yulius memerintahkan untuk mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 karena bertentangan dengan sejumlah aturan.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. 

Menurut masyarakat setempat yang berdomisili di seputaran perusahaan tebu tersebut mengatakan apabila Pergub yang mengatur tentang tata kelola panen dan produktivitas tanaman tebu tersebut dilegalkan maka akan berdampak tidak baik bagi masyarakat yang tinggal dan bermukim di seputaran perusahaan perkebunan tebu. 

Karena apabila sistem panen tebu dilakukan dengan cara pembakaran maka yang merasa dirugikan adalah masyarakat, karena dampak yang disebabkan adalah debu dan asap yang disebabkan dari pembakaran tersebut berdampak buruk bagi kesehatan dan dapat menyebabkan penyakit ispa, sesak nafas dan lain-lain. 

Selain itu debu yang dihasilkan dari pembakaran juga sangat mengganggu dan mengotori pakaian dan lingkungan rumah menjadi kotor sehingga masyarakat pun jadi tak nyaman karenanya. 

Oleh karena itu masyarakat mendukung atas dicabut nya Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023. 

" Panen tebu dengan cara pembakaran memang menguntungkan pihak perusahaan akan tetapi dampak dari pembakaran tersebut menimbulkan efek negatif bagi kesehatan kami sebagai masyarakat yang tinggal di lingkungan perusahaan , "Ujar salah seorang warga yang tinggal tak jauh dari Perusahaan tebu milik SGC kepada pikiran Lampung.Rabu, (22/5/2024). 

"Kami sangat mendukung apabila pergub tersebut dicabut, artinya pemerintah benar-benar memperdulikan kesehatan kami sebagai masyarakat, " Tutupnya.(joe) 

Post A Comment: