Lampung Timur (Pikiran Lampung
) Usaha lapak singkong yang terletak di Desa Pakuan Aji Dusun Tiga , Kecamatan Sukadana kabupaten Lampung Timur diduga belum mengantongi izin usaha.

Salah seorang pekerja lapak singkong mengatakan bahwa izin yang mereka pakai adalah izin dari perusahaan pusat.

"Kalau izin kita langsung dari pusat bang yang buat, kami disini hanya pakai izin mendirikan bangunan (IMB) saja atas nama Samsudi, kemudian untuk izin dari daerah kami tidak pakai," ucapnya pada wartawan, Jumat (24/05/2024).

Saat ditanya terkait Corporate Social Responsibility (CSR), ia mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Kalau yang ditanya CSR itu saya tidak faham bang apa yang di maksud, dan saya juga tidak tau ,sebab di sini saya hanya bekerja disuruh nimbang singkong saja,” katanya.

Sementalah satu warga yang enggan nama nya di sebutkan juga mengeluhkan usaha lapak singkong tersebut ,bahwa selama berdirinya lapak singkong tidak pernah di mintai izin dari pihak lapak.

Izin apa bang sepengetahuan saya selama berdirinya lapak singkong itu ,kami tidak pernah di mintai tanda tangan untuk memberikan izin jadi tidak benar yang di sampaikan orang itu,”cetusnya.

Sementara, salah satu Aktivis muda yang biasa disapa bang Jali meminta pemilik lapak singkong tersebut untuk segera melengkapi izin usaha.

"Kalau izin itu harus mereka urus terlebih dahulu, bukan semaunya saja yang pasti mereka harus kantongi izin dari warga sekitar dan DLH," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik lapak singkong dan Kepala desa (Kades ) Pakuan Aji belum bisa ditemui dan dimintai keterangan terkait apa yang menjadi keluhan warga. (Supri).

Post A Comment: