Lampung Timur - (Pikiran Lampu
ng ) Seorang remaja hanya pasrah, saat digelandang ke kantor polisi, karena diduga terlibat aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Mataram Baru, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Mataram Baru IPTU Rudi Apriyanto mengungkapkan bahwa inisial tersangka adalah RS (18) warga Kecamatan Sekampung Udik.

“Tersangka nekat menggasak 2 unit Telepon Genggam dari rumah RY warga Kecamatan Mataram Baru pada Bulan April lalu. Korban mengalami kerugian mencapai 4 juta rupiah,” ungkap Kapolres, Sabtu (11/5),

Kepada pihak kepolisian, kata Kapolres, tersangka mengaku masuk rumah korban melalui jendela yang hanya ditutupi oleh lembaran plastik. Kemudian menggasak 2 unit Telepon Genggam.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan.

“Selain menangkap tersangka, Pihak Kepolisian Polsek Mataram Baru, Polres Lampung Timur juga menyita 2 unit Telepon Genggam sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan,” pungkasnya. (*)

Post A Comment: