Lampung Selatan (Pikiran Lampung)
- Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan (Lamsel), menangkap A (24) alias Cunong dan AS  (18) warga Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), karena melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) 

Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mengatakan,pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi itu terjadi hari Senin (25/12/2023) silam sekitar jam 04.30 WIB di Dusun 5, Desa Margo Mulyo, Kecamatan Jati Agung.

Kapolsek menceritakan, waktu itu, korban  sedang menjaga rental Play Station (PS) di ruang depan rumahnya, Lalu, ada orang tak dikenal masuk melalui pintu dapur dan membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy berplat nomor BE 6384 OP berikut dompet korban.

Hilangnya kendaraan bermotor tersebut diketahui setelah anak-anak yang merental PS pulang. korban  mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada.

Kerugian yang dialami korban kehilangan sepeda motor Honda Scoopy, dompet berisi selembar STNK motor Honda GL 100 Nopol 7310 DC, KTP, 4 kartu ATM dan 1 kartu ATM milik istrinya dengan nilai kerugian seluruhnya kurang lebih sebesar Rp18 juta.

“Kami Unit Tekab 308 Polsek Jati Agung  langsung bergegas menyelidiki kejadian tersebut dan pada hari Jumat (17/5), sekira pukul 02.00 WIB, kami mengintai keberadaan para  pelaku” jelas Olivia

"Tekab 308 Polsek Jati Agung berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua AS dan A  alias Cunong di kediamannya masing-masing," cetus Kapolsek.

Kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban dan sepeda motor tersebut telah dijual kepada seseorang di daerah Tulang bawang Barat lewat kakaknya kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti berupa 1 BPKB Honda Scoopy, selembar 1 STNK Honda Scoopy mikik korban, dan sepotong kaos lengan pendek warna krim dan para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana," tutup Kapolsek. (*)

Post A Comment: