Lampung Timur (Pikiran Lampung
) - Petugas Kepolisian membawa paksa 5 warga, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, pada Kamis (23/5), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah RH (30) warga Kota Metro, RN (21) warga Kabupaten Lampung Tengah, RA (19), WW (18) dan NR (18) warga Kecamatan Way Jepara.

Para tersangka diringkus oleh Petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, di wilayah Kecamatan Way Jepara, dan Mataram Baru, Lampung Timur, pada waktu yang berbeda.

"Para tersangka kita tangkap tanpa perlawanan, di lokasi dan waktu yang berbeda, diwilayah hukum Polres Lampung Timur," jelasnya.

Selain para tersangka, pihak kepolisian juga turut mengamankan 10 plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.

Untuk proses hukum lebih lanjut, para tersangka, dan barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur. 

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Post A Comment: