Lampung Barat (Pikiran Lampung)
- Kodim 0422/LB menggandeng Pengadilan Agama Kabupaten Lampung Barat memberikan penyuluhan kepada warga tentang resiko pernikahan dan perceraian, dalam rangka Non fisik TMMD Ke-120 Kodim 0422/LB Di Pekon Sidodadi Dan Srimenanti Kec.Air Hitam Kab Lampung Barat. Jumat (24/05/2024)

Pemateri Yoga Maolana, L.C., M.H. Mengatakan Sebagian besar faktor penyebab perceraian yaitu pernikahan usia dini dan dibawah umur, karena dampak dari pergaulan bebas dan pengaruh Medsos pernikahan yang tidak dibarengi dengan kesiapan mental dan kematangan pola pikir akan mengakibatkan sebuah perceraian.

Pernikahan anak dibawah Umur 19 tahun Sangat rentan sekali baik secara fisik dan Psikis karena belum memenuhi syarat menjalani kehidupan Rumah tangga Angka kematian Ibu dan anak serta kekerasan dalam rumah tangga semakin meningkat bila dibandingkan dengan perempuan yang menikah pada usia 21 tahun. Kehamilan maupun proses persalinan pada usia muda tentunya memiliki risiko yang berbahaya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini, adalah bagaimana kita sebagai umat beragama, dapat betul betul memahami hukum hukum soal perkawinan. (*)

Post A Comment: