Tulang Bawang (Pikiran Lampung
)  - Menindaklanjuti keluhan dan aduan masyarakat terkait limbah pabrik singkong PT BSWW, tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung dan Kabupaten Tulang Bawang didampingi pihak perusahaan telah melakukan verifikasi lapangan (Verlap) sepihak dengan tidak melibatkan masyarakat setempat.

Verlap yang dilakukan pada 7 Mei 2024 lalu sempat kontroversial lantaran tim DLH dan pihak perusahan terkesan menghindari wartawan yang sedang liputan saat kunjungan tersebut.

Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas DLH Lampung Yulia menerangkan, pihaknya tidak dapat mengidentifikasi indikasi-indikasi alias nihil dampak lingkungan limbah PT. BSSW sebagaimana dimaksud dalam aduan masyarakat lantaran faktor cuaca. 

Karena menurutnya, potensi pencemaran lingkungan seperti yang dikeluhkan masyarakat kemungkinan akan timbul saat hujan.

"Jadi pada saat kita verifikasi ke lapangan, indikasi yang masuk ke dalam aduan itu tidak ada. Adanya aliran (limbah) yang masuk ke irigasi, itu harus dibuktikan pada saat hujan. 

Jadi pada saat turun, kita tidak lihat adanya indikasi bahwa aliran itu masuk (saluran irigasi), kebetulan memang ga hujan ya," ujar Yulia, Rabu 16 Mei 2024.

Begitupun mengenai limbah penyebab bau tak sedap dan menyengat, Yulia mengatakan   hal itu masih normal atau masuk kategori bau yang masih bisa ditoleransi. Dikarenakan pada saat verifikasi lapangan, pihaknya tidak mencium bau limbah yang terlalu mencolok.

"Mungkin pada saat kita turun saya tidak tau apakah benar (bau menyengat-red). Memang pada saat kita turun kan tidak hujan, jadi kita tidak mencium bau-bau yang benar-benar mencolok. 

Kalau namanya onggok pasti ada bau, tapi ini bukan bau-bau yang menyengat atau bau-bau yang masih bisa ditolerir," jelas Yulia.

Menyambung pernyataan Kabid Yulia, Pejabat TPLH DLH Lampung Eviristi menjelaskan, pihaknya tidak bisa membuktikan tingkat bau limbah hanya berdasarkan perkiraan, melainkan harus melalui uji laboratorium terlebih dahulu.

"Secara visual juga kita gak bisa membuktikan bahwa itu ada bau apa enggak. Secara kasat mata kita ga bisa buktiin. Walau tidak bau, cuman kita tidak tahu baku mutu tekanan udara itu melebihi atau enggak. Karena kita harus uji lab. Jadi dibuktikan di situ dari data lab dulu," kata Evi.

Meski tidak menemukan indikasi-indikasi aduan masyarakat, Evi menyebut, tim verifikasi menemukan adanya ketidaksesuaian SOP Lingkungan yaitu antara teknis penempatan onggok dengan dokumen yang dimiliki perusahaan. 

Temuan ini pun dituangkan dalam berita acara, yang mana nantinya akan disampaikan kepada DLH Tulang Bawang sebagai tindak lanjut upaya pembenahan.

"Apapun yang kita temukan di lapangan itu akan kita tuangkan dalam Berita Acara (BA). Tidak ada perjanjian atau kolusi apapun dengan mereka. Inilah yang tertuang dan kemungkinan-kemungkinan yang harus mereka perbaiki mereka harus tau," jelas Evi.

Menyinggung terkait tim verifikasi enggan memberikan keterangan kepada wartawan saat verlap, Evi menegaskan bahwa hasil verifikasi lapangan harus dilaporkan ke Kepala Dinas terlebih dahulu.

"Kita datang ke sana dalam rangka pulbaket ya. Kita tangani dulu pulbaket, pencarian barang bukti. Kerja kita ini hampir sama dengan polisi. Kita tidak bisa memberikan kesimpulan (statement) di sana (saat verifikasi lapangan). 

Kesimpulannya kita bawa ke kantor, kita laporkan ke kepala dinas, bahwa ini lo (hasil temuan). Solusi ke depannya seperti setelah mendapat surat dari DLH Tulang Bawang," ujarnya.

Lanjutnya, secara kasat mata kemarin memang ada ketidaksesuaian antara dokumen yang mereka miliki dengan penempatan onggok itu. 

"Secara otomatis adanya ketidaksesuaian berarti ada yang dilanggar. Tapi kami tidak memberikan statement apapun tidak ada closing apapun di situ (lapangan) karena memang bukan saatnya," jelasnya.

Saat diminta dokumentasi atau sofcopy isi berita acara hasil verifikasi lapangan, Kabid Yulia tidak bisa memberitahu dengan alasan rahasia. 

"Berita acara itu kan masuk dokumen. Jadi kalau namanya dokumen itu bentuknya rahasia, jadi hanya internal yang bisa," sambung Yulia.

Meski indikasi tidak ditemukan dengan alasan kondisi cuaca, Yulia meyakinkan bahwa dengan pembenahan menjadi salah satu solusi mengatasi pencemaran limbah yang selama ini meresahkan masyarakat. 

Karena pihaknya meyakininya, bahwa peletakan limbah yang tidak sesuai prosedur tersebut menjadi sumber utama penyebab pencemaran lingkungan.

"Jadi kalau sudah ada pembenahan Insyaallah apa-apa yang tertuang dalam aduan (masyarakat) ndak akan ada. Memang waktu itu (verifikasi lapangan) tidak bisa membuktikan karena faktor cuaca. Tapi kalau hujan potensi itu (aduan masyarakat) pasti ada," tegasnya.

Warga Terdampak Mengaku Tidak Dilibatkan dalam Verifikasi Lapangan.

Sementara itu, salah satu warga berinisial PJ yang terdampak limbah PT BSSW berupa endapan onggok di dalam kolam serta air sumurnya miliknya bau mengaku tidak di libatkan dalam verifikasi lapangan tersebut.

"Saya enggak tau kalo ada dari dinas provinsi mau ngecek soal pencemaran limbah pabrik BW (PT. BSSW.-red) Bahkan mereka enggak ke rumah atau ngecek air kolam yang kena limbah,"ujarnya.

Kemudian PJ juga menyarankan untuk melihat langsung kondisi aliran anak sungai dan kolamnya yang di penuhi endapan onggok yang terbawa air saat hujan, saat di lihat benar saja endapan onggok terdapat di sisi badan anak sungai dan kolam juga air kolam yang mulai berbusa. (*).

Post A Comment: