Bandarlampung (Pikiran Lampung) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunjuk Fahrizal.Darminto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Lampung hingga Pejabat (Pj) Gubernur ditentukan. Hal tersebut diungkapkan
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, Rabu (12/06/2024).

"dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Sekretaris Daerah Provinsi Lampung telah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Gubernur Lampung hingga penjabat gubernur ditentukan," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa  hari ini Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto telah ditetapkan sebagai Pelaksana harian (Plh) Gubernur Lampung.
 
"Ya, sudah ditunjuk hari ini oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan telah mengeluarkan surat terkait penunjukkan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Lampung," 

"Pelaksana Harian Gubernur Lampung adalah Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto," jelasnya.
 
Untuk diketahui sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Lampung pada 12 Juni 2024 maka telah dilakukan penunjukan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung menjadi Pelaksana Harian Gubernur Lampung.

Hal itu diberitahukan melalui surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan nomor surat 100.2.1.3/2719/SJ pada hari ini Rabu (12/6).
 
Penunjukan Pelaksana Harian Gubernur Lampung itu dilakukan untuk mencegah kekosongan jabatan setelah habisnya masa jabatan Gubernur Lampung 2019-2024 Arinal Djunaidi. (*)

Post A Comment: