PRINGSEWU (Pikiran Lampung) -- Pencegahan perilaku beresiko di kalangan pemuda, seperti kekerasan, perundungan, merokok dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), sangat membutuhkan langkah tepat dan holistic integrative. 

"Terlebih, narkotika merupakan permasalahan multidimensi dan sangat kompleks, karena berkaitan dengan masalah hukum, keamanan negara, kesehatan, ekonomi maupun sosial dan agama," ujar Pelaksana Harian mewakili  Pj. Bupati Pringsewu , Marindo Kurniawan saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepeloporan Pemuda Anti Penyalahgunaan NAPZA di Regency Hotel Pringsewu,  Senin (10/6/2024).

Menurut Heri, kejahatan narkotika merupakan kejahatan terorganisir, kejahatan lintas negara dan bagian dari extra ordinary crime, yang dapat menghancurkan ideologi bangsa dan ketahanan nasional. 

"Sebagai langkah strategi pencegahan perilaku beresiko pada pemuda terkait penyalahgunaan NAPZA, pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan pelaksanaan, salah satunya adalah Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Heri, Pemerintah Kabupaten Pringsewu bersama instansi terkait mengimplementasikannya sebagai wujud dan tindak lanjut rencana aksi daerah untuk Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). 

"Hal ini memerlukan langkah strategis melalui sistem kolaboratif, koordinasi lintas sektor, pemangku kepentingan, pengembangan peran swasta dan masyarakat dalam menyelenggarakan pelayanan kepemudaan yang terintegratif, guna mewujudkan generasi muda yang berkualitas dan berdaya saing," tandasnya. 

Sementara itu, Kadis Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pringsewu Ibnu Harjianto mengatakan Bimtek Kepeloporan Pemuda Anti Penyalahgunaan NAPZA digelar selama 3 hari (10, 11 hingga 12 Juni 2024), diikuti 50 peserta, terdiri perwakilan kecamatan, unsur organisasi kepemudaan, pelajar dan mahasiswa, serta penggiat sosial dan kepemudaan. (*/ Anton)

Post A Comment: