Lamtim. (Pikiran Lampung)-
Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa Seorang pemuda warga Batanghari Nuban, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan pada Selasa (11/06/24) menjelaskan, tersangka berinisial RK (24) warga Desa Kedaton Kecamatan Batanghari Nuban kabupaten Lampung Timur. 

Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur  menangkap Pelaku pada hari Senin (10/06/24) sekira pukul 00.30 wib di desa Kedaton Induk kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur, tanpa melakukan perlawanan.

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan  dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisi tembakau diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 2.85 gram, 2 (duah) buah lintingan kertas papir putih yang didalamnya dudiga keras berisikan tembakau sintetis dan 1 (satu) buah bundel kertas papir. 

setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung timur untuk diproses secara hukum dengan Pasal 114 dan / atau Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

(***)



Post A Comment: