Bandarlampung (Pikiran Lampung
)- .Guna mengawal laporan yang telah dilayangkan di KPK dan Kejagung RI, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung akan kembali menggelar Aksi Moral secara estafet, Terkait Dugaan Tindak Pidana Pergub, dan Pengemplangan Pajak PT. Sugar Group Companiey (SGC).

Ketua Presedium DPP Akar Lampung Indra Musta'in menjelaskan, jika AKAR Lampung telah melaporkan secara resmi terkait persoalan PT. SGC dan Mantan Gubernur Lampung itu di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada 18 dan 19 Juli 2024 lalu 

"Oleh itu Gerakan Aksi Demonstrasi DPP Akar Lampung ini akan kembali dilaksanakan pada Senin (29/07) mendatang di Bundaran Tugu Adipura, guna mengawal laporan DPP Akar Lampung," kata Indra kepada media. Kamis (25/07)

Indra mengatakan, aksi Akar Lampung kali ini mungusung tema kepemudaan, pemuda, mahasiswa sebagai agen perubahan, agen kontrol. mewakili Rakyat yang salah satu isinya meminta Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih Gibran Rakabumung Raka Sebagai sosok tokoh pemuda saat ini.

Sehingga, dengan terpilihnya sosok muda mewakili suara pemuda menjadi pemimpin bangsa yang melekat pada sosok tauladan pemuda saudara Gibran yang menjadi wakil presiden Republik Indonesia ke depan. 

"Kami akan membawa spanduk dan baliho yang bergambarkan saudara Gibran dengan harapan Lampung sebagai komunitas pemuda dan mahasiswa yang tergabung. Dengan harapan saudara Gibran bisa membantu penyaluran suara aspirasi akar Lampung kepada negara, agar kiranya negara dapat memberikan atensi khusus kepada kejaksaan agung dan KPK RI untuk segera mengungkap dugaan KKN yang telah dilakukan oleh mantan Gubernur Lampung dan PT SGC serta mengungkap dugaan pengemplangan pajak yang telah dilakukan oleh PTSGC", Jelasnya.

Bahkan, Ketua DPP akar Lampung juga berharap Wakil Presiden Terpilih itu dapat menjadikan atensi khusus kepada kementerian ATR BPN Republik Indonesia agar secepatnya melakukan pengukuran ulang terhadap HGU atas PT. SGC dan anak perusahaannya yang diduga kuat telah melaksanakan pengelolaan perkebunan tebu PT. SGC melebihi HGU yang ditetapkan.

"Selain itu akar Lampung menduga adanya lahan perkebunan yang menyerobot tanah warga serta lahan konservasi masuk dalam ranah HGU dan juga pelanggaran syarat yang dilakukan oleh anak perusahaan PT SGC dalam hal ini PT Sweet Indo Lampung yang telah melanggar ketentuan kontrak perpanjangan HGU 2017 yang lalu dengan salah satu syarat yang telah mereka langgar salah satunya adalah adanya proses pembakaran perkebunan tebu yang diduga dilakukan oleh PT SIL sejak 2018," tambahnya. 

Ia menambahkan, dalam persoalan ini juga pernah terbitkannya perhub tebu dengan cara dibakar tahun 2020 hingga 2023 yang lalu artinya dengan proses pembakaran yang telah dilakukan, sesuai dengan isi kontrak HGU tersebut maka kontrak HGH tersebut dapat dan segera dicabut oleh Negara.

"Maka harapan kami melalui saudara Gibran untuk menyampaikan atensi khusus ini agar kiranya Kementerian ATR BPN yang dipimpin oleh Bapak AHY segera mencabut HGH PT Sweet Indo Lampung secepat mungkin," ucapnya 

Ia mengungkapkan, aksi akar Lampung ini juga tidak menutup kemungkinan akan di lakukan dibundaran HI Jakarta termasuk di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta di kantor KPK jika tidak di tindak lanjuti.

"Dan juga kemungkinan aksi ini akan dilakukan di halaman istana Negara Republik Indonesia dalam menyambut 17 Agustus 1945 yang akan digelar pada 17 Agustus 2024 mendatang," katanya 

Sementara, Kepala divisi pergerakan akar Lampung Rudianto menerangkan, Bahwa Akar Lampung dalam waktu dekat ini akan menggelar aksi secara publik di Kota BandarLampung atau tepatnya di sekitaran Tugu Adipura Kota Bandar Lampung.

"Aksi ini mengusung tema tegakkan hukum berkeadilan, hal ini sebagai wujud mendukung Pihak Kejaksaan Agung RIdan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar dapat cepat segera menuntaskan laporan DPP Akar Lampung atas terkait dugaan dan indikasi KKN terselubung yang diduga telah dilakukan oleh mantan Gubernur Lampung Arinal dan PT SGC, " ungkapnya.

Untuk itu, kata dia, Gerakan ini juga guna menuntaskan atas dugaan akar Lampung terhadap PT SGC. " Yang diduga telah melakukan pengemplangan pajak yang telah dilakukan oleh manajemen dan pengelolaan PT SGC sejak tahun 2003 lalu hingga tahun 2024 saat ini," urainya.

Selain itu, sambung dia, Dugaan pengemplangan pajak ini terindikasi hingga triliunan rupiah, oleh karena itu ia meminta ke jagung maupun KPK RI segera melakukan proses penyidikan, penyelidikan, pemeriksaan, pengauditan, investigasi baik kepada pihak PT SGC.

"Maupun pihak Dirjen Pajak yang mengurusi perpajakan PT SGC terutama dalam hal pajak pengelolaan perkebunan tebu mulai dari Pajak BPHTB, Pajak Produksi perkebunan tebu PPN dan PPh baik gula pasir maupun gula cair dan etanol serta pajak air tanah dari perusahaan tersebut," tandasnya. (susi) 

Post A Comment: