Lampung Tengah (Pikiran Lampung) - Pers dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan mampu mewujudkan Pilkada berkualitas, terpenuhinya hak masyarakat memilih dan dipilih, tegaknya supremasi hukum, tegaknya keadilan dan kebenaran, dan terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai harapan masyarakat.

Hal itu diungkapkan Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Tengah Roy M Perleoli,S.P. mewakili Ketua PWI Lampung Tengah Ganda Hariyadi,S.H., dalam Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Panwaslu Kecamatan Pada Pemilihan Gubernur  dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Di Hotel BBC Bandarjaya, Jumat 5 Juli 2024.

Pers berperan penting dalam Pemilu, karena setiap tahapan tidak terlepas dari pemberitaan dan sosialisasi yang terus dilakukan oleh pers, sehingga proses demokrasi dapat dikawal bersama. 

“Selama ini, koordinasi dan komunikasi Pers dan Bawaslu terbangun baik. kedekatan pers dengan penyelenggaraan Pemilu, terutama Bawaslu berjalan harmonis. Pers dan Bawaslu bertemu dalam satu titik sama. Yakni cara mengawasi. Pers mengawasi demokrasi secara umum,

 Bawaslu mengawasi tiap inti tahapan pemilu.” ujar Roy M Perleoli di hadapan 85 anggota Panwaslu Lampung Tengah. 

Dalam pelaksanaan Pilkada, peran Pers  diatur pada Bab II pasal 3 dan 6 Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Peran Pers dalam melakukan pengawasan atau melibatkan diri dalam Pesta Domkrasi : 

Pertama, Pers sebagai media informasi.  Media harus menginformasikan tentang latar belakang Pemilu, maksud dan tujuan Pemilu, asas Pemilu, tahapan Pemilu, aturan Pemilu, Pelaksanaan Pemilu , Hasil Pemilu dan Sanksi Pelanggaran Pemilu.

Kedua, Pers sebagai media pendidikan. Memberikan informasi tentang pendidikan politik kepada masyarakat, hak dan tanggung jawab sebagai pemilih, menggunakan hak pilih dengan baik dan benar serta memberikan informasi tentang tata cara dan strategi politik.

Selanjutnya, ketiga, Pers sebagai media kontrol. Yaitu mengawasi pelaksanaan Pemilu, pelaksanaan jadwal dan waktu Pemilu, pengawasan terhadap penegakan aturan pelaksanaan Pemilu, peserta Pemilu, pemilih dan hasil Pemilu.

Lalu, keempat, Pers sebagai media hiburan. yaitu menyajikan informasi menyejukkan dan memberikan penyegaran, menghilangkan ketegangan, menghilangkan gesekan-gesekan antar peserta Pemilu dan tim sukses sehingga tidak menimbulkan perpecahan dalam kerangka kekeluargaan dan persaudaraan.

Sedangkan, kelima,  Pers sebagai media lembaga ekonomi. adalah memanfaatkan peluang kreatif dan inovatif, menawarkan iklan khusus Pemilu, menawarkan advetorial dengan peserta Pemilu dan menyajikan berita-berita yang bukan hanya layak muat tapi juga layak jual.

“Diharapkan  fungsi dan peranan Pers mampu mewujudkan Pilkada yang berkualitas, terpenuhinya hak masyarakat untuk memilih dan dipilih, tegaknya supremasi hukum, tegaknya keadilan dan kebenaran, dan terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sesuai dengan harapan masyarakat.” Pungkas Roy. 

Sedangkan Fungsi Bawaslu di atur dalam, Peraturan Bawaslu, Nomor 1 Tahun 2020. Bagian Keempat, tentang Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan/Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kecamatan.

Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi menuturkan, Bawaslu dan Pers harus saling berbagi dan berkoordinasi terkait data-data kepemiluan. Bawaslu  dan Pers harus saling melengkapi. 

 “Harus saling melangkapi. seperti koordinasi informasi dan temuan dari lapangan, kemudian kolaborasi, penyuluhan, dan edukasi. Bawaslu punya pengawasan partisipatif hingga sosialisasi partisipatif itu harus melibatkan Pers,” Ungkap Yuli. 

Ditempat terpisah Ketua PWI Lampung Tengah Ganda Hariyadi, S.H. menegaskan bahwa pembicaraan tentang pengawasan dan pencegahan, sejatinya Pers dan Bawaslu bicara tentang empat hal penting: Pertama, berkaitan dengan evaluasi bersama terhadap pelaksanaan pemilu dari tahapan ke tahapan antara peran Bawaslu, Pers dan Masyarakat. 

Kemudian kedua, tentang bagaimana penyebaran informasi pemilu 2024. Ketiga, setiap informasi yang kita sampaikan kepada masyarakat memuat unsur edukasinya dan pendidikan pemilihnya, dan yang keempat, adalah peran-peran bersifat advokatif, terkait hak-hak pemilih atau hak-hak masyarakat yang terfasilitasi dengan baik.

“Pers harus memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mengembangkan informasi yang tepat dan akurat.” Tutup Ganda. (Ade)

Post A Comment: