Lampung Utara-Polres Lampung Utara menahan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bunga Mayang,Lz (56) untuk diperiksa atas dugaan korupsi penggunaan dana BOS Afirmasi Tahun 2019 yang merugikan keuangan negara sebanyak kurang lebih Rp 250 juta.

Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah khusus yang ditetapkan oleh Kemdikbud.


"Hari ini kami menahan untuk 20 hari ke depan terhadap tersangka Lz selaku kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara ," ungkap Kapolres AKBP Teddy Rachesna ,Kamis (8/8/24) siang.

Tersangka ditahan setelah sebelumnya dijemput paksa di kediamannya. Bersama tersangka juga diamankan beberapa dokumen dan barang bukti dari dugaan pemyelewengan anggaran tersebut. 

Penahanan ini kata Kapolres berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan dari Inspektorat Lampung Utara serta dari BPK RI. (Sol/red) 

Post A Comment: