PRINGSEWU (Pikiran Lampung) -- Dalam rangka pembuatan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPMD) 2025–2029, Pemerintah Kabupaten Pringsewu menggelar Konsultasi Publik (KP) kedua.

Penjabat Bupati Pringsewu Dr.Marindo Kurniawan, S.T., M.M. saat membuka kegiatan ini di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Kamis (29/8/2024), mengatakan konsultasi publik merupakan tahapan dari proses perencanaan tahunan pembangunan daerah yang mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Dimana KLHS wajib disusun dan diintegrasikan dalam penyusunan RPJMD, RPJPD dan RTRW beserta rencana rincinya.


“Dengan kata lain, KLHS merupakan instrumen perencanaan lingkungan yang mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam pengambilan keputusan pada tahap Kebijakan, Rencana, dan Program untuk menjamin terlaksananya prinsip pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan,” katanya.

Forum konsultasi publik merupakan upaya untuk menyatukan landasan pikir dan persepsi terhadap rancangan prioritas dan arah kebijakan pembangunan mengingat  KLHS dalam dokumen RPJMD sangat penting agar segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Pringsewu untuk lima tahun kedepan dapat diantisipasi dan diminimalisir.

“Untuk mewujudkan tujuan tersebut, dibutuhkan adanya peran, masukan, saran positif dan konstruktif, sehingga nantinya dapat disepakati komitmen bersama, sekaligus rekomendasi atas perumusan mitigasi dan atau alternatif KLHS untuk kemudian dapat kita integrasikan dalam rancangan awal RPJMD Kabupaten Pringsewu 2025-2029 yang berkelanjutan,” ujarnya. 

Dirinya berharap kegiatan ini dapat mengakomodir berbagai aspirasi masyarakat yang akan dipadukan dengan kebijakan dan program pembangunan pemerintah dan analisis teknokrat di berbagai bidang pembangunan, sinkronisasi dan sinergitas program pembangunan yang kemudian diharapkan akan mampu mengoptimalkan pemanfaatan potensi wilayah serta menjawab permasalahan dan kebutuhan skala prioritas di tahun-tahun mendatang.

“Forum ini merupakan kesempatan  sangat baik untuk  bermusyawarah, berdiskusi, merumuskan dan menyinergikan segala hal terkait kebijakan hingga implementasi dari program-program kegiatan perangkat daerah untuk pembangunan kedepan yang tetap mengacu pada upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup yang merupakan aset penting penunjang pembangunan Kabupaten Pringsewu di masa mendatang,” tandasnya.

Dalam pada itu, Sekda Pringsewu Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag. selaku Ketua Tim Pokja  Penyusunan KLHS tersebut mengatakan dalam proses penyusunan dokumen KLHS RPJMD ini, masih ada beberapa tahapan yang akan dilaksanakan, diantaranya rapat asistensi dengan DLH Provinsi Lampung, rapat sinergitas dan penyelarasan dokumen KLHS RPJMD dengan Rancangan Awal RPJMD bersama Tim Penyusunan RPJMD Kabupaten Pringsewu yang dilakukan di Bappeda.

"Tahapan berikutnya adalah pra-validasi yang dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dengan memaparkan apa yang sudah dirumuskan di dalam dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Pringsewu 2025-2029, guna diterbitkan Surat Validasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung, serta pengintegrasian dan verifikasi KLHS RPJMD ke dalam dokumen RPJMD, serta keselarasan dengan dokumen RPJMD Provinsi yang dilakukan di Bappeda Provinsi Lampung. Dalam menyusun dokumen KLHS RPJMD ini, tim pokja juga didampingi oleh tenaga ahli," ujarnya. 

Kegiatan yang diinisiasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu ini dihadiri anggota DPRD Kabupaten Pringsewu Anton Subagyo, S.H., beserta jajaran pemerintah daerah, forkopimda dan instansi vertikal lainnya, DLH Provinsi Lampung, akademisi, pemerhati lingkungan, pihak konsultan dan para pemangku kepentingan.(ant/zai) 

Post A Comment: