Bandarlampung (Pikiran Lampung
)- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung telah melakukan penangkapan dan penyidikan  tindak Pidana Perikanan melakukan penangkapan ikan tanpa memenuhi perizinan. 

Dengan alat penangkapan ikan terlarang, beeupa pukat hela pertengahan dua kapal (Pair trawl) atau Trawl gandeng. 

Menurut Kepala Dinas DKP Provinsi Lampung, Liza Derni, lokasi Tempat kejadian perkara Kawasan Konservasi Perairan Daerah Way Kambas perairan timur Lampung, Kabupaten Lampung Timur . 


"Penyidikan telah dilakukan sejak tanggal 5 Juli 2024 hingga 3 Agustus 2024 sesuai kewenangan penyidik perikanan melakukan proses penyidikan selama 30 Hari, " ujar Liza, Selasa (6/8/2024). 

Menurutnya, kegiatan penyidikan ini dimulai dengan giat patroli bersama Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 06 Pangkalan PSDKP Jakarta bersama pengawas perikanan DKP Provinsi Lampung pada tanggal 3 Agustus 2024. Dimana KP HIU 06 mengamankan 2 pasang kapal penangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap pukat hela pertengahan dua kapal (Pair Trawal) atau trawl gandeng. Kemudian KP HIU 06 melakukan adhoc Kapal perikanan ke Pelabuhan Perikanan Lempasing guna diserahkan kepada Penyidik Perikanan DKP Provinsi Lampung untuk dilakukan proses penyidikan.

Penyidik perikanan DKP Provinsi Lampung menetapkan 4 orang tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Bandar Lampung. 

Penyidik perikanan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi sehingga penyidik menyimpulkan mengenakan Pasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang - Undang RI  Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Pada tanggal 1 agustus 2024 berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (P-21) sekaligus dilakukan serah terima Barang Bukti dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Lampung, sehingga proses penyidikan telah selesai dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan di pengadilan.

DKP Provinsi Lampung menghimbau kepada pelaku usaha perikanan agar mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan usaha penangkapak ikan agar terhindari dari resiko hukum.(Tiwi) 

Post A Comment: