Lamtim (Pikiran Lampung
) -Pemasangan Tiang Wifi Milik PT Digital Network Setiawan Di atas Tanah milik Warga atas nama Redy tepatnya di Desa Banjar Agung Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur membuat warga  Resah  dan Diduga Tak Miliki Ijin   yang di kerjakan pada malam Hari  pada Senin 02 September 2024.

Pemasangan tiang Wifi Milik PT Digital Network Setiawan tanpa izin di  atas Tanah Pribadi milik Redy  Pada Malam Hari merupakan tindakan yang meresahkan dan dapat menimbulkan konflik antara pengusaha Wifi dan Redy selaku pemilik Tanah yang ada di Desa Banjar Agung.

Dalam melakukan pemasangan beberapa titik tiang di atas tanah Pribadi milik Redy warga tanpa izin, pengusaha swasta atau program Pemerintah Desa yang berupa Wifi untuk internet Desa seakan-akan mengabaikan hak dan keberatan dari pemilik Tanah serta merusak tatanan lingkungan yang telah ada.


Penggunaan Wifi atau jaringan internet sangat penting dalam kehidupan sehari-hari karena memudahkan akses informasi dan komunikasi dengan dunia luar. Namun demikian, pemasangan infrastruktur untuk menyediakan layanan Wifi juga harus dilakukan dengan memperhatikan regulasi dan konsultasi dengan pemilik tanah atau pihak terkait.

Salah satunya seperti yang terjadi di Desa Banjar Agung,  yang  ada di beberapa titik pemasangan tiang wifi di  atas tanah,  warga yang menimbulkan protes, karena tidak ada sosialisasi dan pemberitahuan terlebih dahulu.

Saat dikonfirmasi Wartawan Media ini  melalui telepon selulernya Redy  salah Satu pemilik lahan yang tempat berdiri nya Tiang wifi, Redy  menjelaskan  tidak ada komfirmasi atau pemberitahuan terlebih dahulu terkait pemasangan tiang wifi yang didirikan di atas lahan milik pribadi nya.

Lanjut Redy  Memaparkan Dalam penanganan kasus ini, langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak berwenang haruslah dilakukan secara profesional dan transparan.

Dengan pemasangan tiang buat wifi tersebut yang tanpa izin sangat merugikan pihak pemilik tanah, karena tidak menutup kemungkinan akan terpasang kembali tiang tian yang lain dan apabila nanti dikemudian hari pemilik tanah merasa terganggu dengan adanya pemasangan tiang wifi tersebut pihak pemilik tanah akan dikenakan biaya yang besar waktu penggeseran tiang tersebut kata  Redy melalui pesan WhatsApp.

Masih kata Redy selaku pemilik lahan memaparkan kepada wartawan media ini pengusaha Wifi PT Digital Network Setiawan harus diminta untuk menghentikan pemasangan tiang tanpa izin dan mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak terkait. melalui proses mediasi dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan yang adil dan menghindari potensi konflik yang lebih besar kata Redy melalui telepon selulernya.

Selain itu, pihak berwenang juga perlu melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui faktor apa yang mendorong pengusaha Wifi untuk melakukan pemasangan tiang wifi pada malam hari tanpa izin. Apakah ada permasalahan teknis, atau kebutuhan mendesak untuk menyediakan layanan Wifi yang tidak dapat ditunda. Dengan demikian, solusi yang ditawarkan dapat lebih terarah dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.

Dalam Ranah hukum, pemasangan infrastruktur tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap hak atas properti dan juga melanggar peraturan yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan terkait penggunaan lahan. Oleh karena itu, langkah-langkah hukum juga perlu dipertimbangkan dalam penyelesaian kasus ini untuk menegakkan keadilan dan menjaga hak-hak pemilik tanah.

Dalam konteks sosial, pemasangan tiang Wifi tanpa izin juga dapat membuka celah bagi praktik ilegal dan bersifat merugikan bagi masyarakat luas. Sikap transparansi dan kepatuhan terhadap Regulasi adalah hal yang penting dalam membangun hubungan yang harmonis antara pengusaha dan masyarakat tutup Redy. Reporter Pikiran Lampung TV Supriyadi Bujung Melaporkan dari Lampung Timur

Post A Comment: