Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Bapak Ahmad Giri Akbar, SE., M.B.A., dan Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Ibu Hj. Tina Malinda, S.Sos., MM., menghadiri acara Pengukuhan Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Bandar Lampung, Pjs Walikota Metro, Pjs Bupati Lampung Tengah dan Pjs Bupati Lampung Timur serta penyerahan Surat Pelaksana Tugas (PIt) Bupati Lampung SeSelatan, di Balai Keratun Lantai 3 Kantor Gubernur Lampung. Selasa (24/9/2024).

Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tersebut.

Ahmad Giri Akbar berharap para pejabat yang dilantik ini dapat melaksanakan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya. Ia juga mewanti-wanti agar  pejabat yang dilantik dapat menjaga netralitasnya menghadapi Pilkada serentak diwilayah masing-masing.

"Kami harap Pjs dan Plt yang dilantik hari ini dapat mengemban amanah yang diberikan, serta dapat menjaga netralitasnya dalam pilkada di daerah masing-masing", tambahnya. 

Adapun Pjs dan Plt Bupati/Walikota yang dikukuhkan oleh Pj Gubernur Lampung Samsudin pada hari ini yakni :

1. Budhi Darmawan, S.T., M.T. selaku Penjabat Sementara Wali Kota Bandar Lampung;

2. Descatama Paksi Moeda, S.T., S.E., M.M. selaku Penjabat Sementara Wali Kota Metro;

3. Bobby Irawan, S.E., M.Si. selaku Penjabat Sementara Bupati Lampung Tengah;

4. Dr. H. SENEN MUSTAKIM, S.Sos., M.Si. selaku Penjabat Sementara Bupati Lampung Timur;

5. Pandu Kesuma Dewangsa, S.IP. yang dalam jabatannya sebagai Wakil Bupati Lampung Selatan menerima mandat pelaksanaan tugas Bupati Lampung Selatan. (*)


Post A Comment: