PRINGSEWU (Pikiran Lampung) -
Menghadapi Pilkada serentak 2024, penjabat Bupati Pringsewu Dr. Hi Marindo Kurniawan, ST, MM telah menyatakan netralitas, dan keluarkan imbauan untuk jajaran di bawahnya termasuk Kepala Pekon atau kepala desa

Mematuhi imbauan PJ Bupati Marindo ini, Para Kepala Pekon (Kepala Desa) dan Lurah di Kabupaten Pringsewu mengikuti sosialisasi sekaligus mengucapkan Ikrar Netralitas Kepala Desa dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak 2024.

Acara yang diinisiasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu ini dibuka oleh Pj.Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan di Hotel Regency Gadingrejo, Pringsewu, Jumat (27/9/2024).

Menurut Pj.Bupati Pringsewu, Pemilukada Serentak 2024 memiliki arti penting karena merupakan langkah besar menuju masa depan, dengan harapan ada peningkatan pembangunan, kemajuan dan kesejahteraan bagi semua. Karenanya, ia mengajak semua pihak untuk menyatukan gerak langkah, visi dan misi serta persepsi, dalam mendukung suksesnya Pemilukada Serentak 2024.


"Aparatur pekon dan ASN wajib menjaga netralitas dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Untuk itu, saya berharap kegiatan ini semakin meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan wawasan akan pentingnya netralitas yang harus dilaksanakan dan contohkan, karena sebagai pelayan masyarakat dan pelaksana pemerintahan tidak lepas dari sorotan publik, yang mampu menggerakkan potensi sosial dan politik," ujarnya. 

Dikatakan, netralitas bukan hanya tidak berpihak kepada salah satu calon, tetapi juga menjaga integritas, profesionalitas, serta menjalankan tugas dan fungsi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, para kepala pekon dan lurah dapat berperan aktif dalam menjaga kondusifitas wilayah, menjamin keadilan, serta memastikan Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.

"Inilah bentuk nyata komitmen kita semua, khususnya para kepala pekon dan lurah, untuk mendukung terselenggaranya Pilkada yang demokratis dan berintegritas. Semoga komitmen ini tidak hanya diucapkan secara lisan, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan," tandasnya. 

Sebab, lanjut Marindo, sesuai  ketentuan Pasal 52 UU No.3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, bagi Kepala Desa atau Lurah yang melanggar akan diberikan paling ringan sanksi administratif dan dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

"Semoga Pemilukada Damai dapat terwujud di Kabupaten Pringsewu guna mendukung kemajuan pembangunan Kabupaten Pringsewu," ucapnya. 

Kegiatan tersebut dihadiri Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Imam Bukhori, Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu Suprondi, Kapolres Pringsewu AKBP M.Yunus Saputra, Kajari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono, serta jajaran pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya. (An) 

Post A Comment: