Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung mengultimatum seluruh peserta Pilkada Serentak 2024 untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye.Hal ini ditegaskan langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri Suhaimi, kamis (17/10/2024). 

"Kami sudah menghimbau agar kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon tidak menggunakan fasilitas negara," kata Tamri.

Dia pun menegaskan bahwa setiap pejabat daerah yang ingin ikut dalam kegiatan kampanye wajib mengajukan izin cuti sebagaimana aturan yang berlaku. "Di Undang-Undang itu dibunyikan pejabat negara, pejabat daerah, kepala daerah dan sebagainya boleh ikut kampanye dengan mengajukan izin dengan ketentuan mereka cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara," kata dia.

Ia juga menghimbau agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga tidak ikut dalam kegiatan kampanye pada hari kerja, apabila tidak memiliki izin.

"Sanksi untuk anggota DPRD yang ikut kampanye, itu tidak ada, karena seperti yang dibunyikan UU di atas itu hanya pejabat negara dan daerah. Tapi kami sudah imbau ke kabupaten dan kota agar anggota DPRD tidak ikut dalam kampanye, karena yang boleh itu yakni tim kampanye dan pihak lain yang sudah didaftarkan ke KPU," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda mengatakan bahwa pejabat daerah maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengambil cuti bila ingin ikut dalam kegiatan kampanye.

"Tentu harus izin. Misal kepala daerah dan tidak mencalonkan diri tetapi mau ikut kampanye, ini boleh tapi wajib cuti," kata dia. Ia pun berharap pejabat yang berstatus ASN di kota ini benar-benar menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di kota Bandarlampung.

"Terkait anggota DPRD yang ingin ikut kampanye kami sudah imbau. Apabila mereka ingin kampanye di hari kerja harus berizin. Jadi poinnya di hari kerja. Kalau hari libur seperti Sabtu dan Minggu tak masalah," jelasnya.(*/zai)

Post A Comment: