Lampung Tengah (Pikiran Lampung)Bawaslu Provinsi Lampung memastikan bahwa proses perpanjangan pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) untuk Pilkada 2024 dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan lantaran kuota pengawas di sejumlah TPS belum terpenuhi.

Anggota Bawaslu Lampung, Suheri, menjelaskan bahwa langkah perpanjangan ini dilakukan demi memastikan setiap TPS memiliki pengawas yang kompeten, sebagaimana diatur dalam peraturan pemilu. “Perpanjangan ini dilakukan untuk mengoptimalkan jumlah pengawas di Lampung Tengah dan untuk menjamin proses Pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan aman,” kata Suheri pada Selasa (08/10) di Sekretariat Panwaslucam Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut Suheri, Bawaslu Provinsi Lampung memberikan perhatian khusus kepada Kabupaten Lampung Tengah karena memiliki Jumlah Pemilih Terbanyak yang mencapai 1.001.344 Pemilih. Perpanjangan masa pendaftaran PTPS ini dijadwalkan berlangsung hingga 10 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Suheri mengajak masyarakat Kabupaten Lampung Tengah untuk aktif berpartisipasi dalam proses pendaftaran PTPS ini. Ia menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memastikan integritas Pilkada, terutama dalam memantau pelanggaran yang mungkin terjadi di lapangan.

Dalam rangka mempersiapkan pengawas yang kompeten, Suheri juga mengingatkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslucam) untuk menjalankan proses seleksi dengan cermat. “Pengawas harus benar-benar memahami aturan pemilu, terutama dalam tahapan kampanye. Mereka juga harus siap menghadapi tim kampanye yang kritis dan memahami aturan,” ujarnya.

Bawaslu Lampung berharap perpanjangan ini dapat memenuhi kuota PTPS yang dibutuhkan di Kabupaten Lampung Tengah, sehingga Pilkada 2024 dapat terlaksana dengan lancar, aman, dan sesuai peraturan yang berlaku. (*)

Post A Comment: