Metro (Pikiran Lampung) - Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman, datang memenuhi panggilan Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro, Rabu (16/10/2024). 

Qomaru hadir didampingi kuasa hukumnya, Hadri Abunawar.Namun ia tidak diperiksa karena masih dalam kondisi sakit. Saat ingin diwawancarai, Qomaru menyerahkan jawaban kepada Hadri Abunawar.

Hadri sendiri menyampaikan kliennya datang karena menghormati panggilan Gakkumdu. Dia menjelaskan Qomaru sudah diperiksa oleh dokter penyidik dan  dinyatakan belum bisa menjalani pemeriksaan. 

"Meski masih sakit, saya sebagai penasihat hukum punya kewajiban menghadirkan. Jadi, kemarin dua dokter yang menyatakan sakit, dari RS umum dan Dokkes, maka nggak bisa diperiksa," kata Hadri.

Meskipun demikian, Hadri menegaskan akan mengikuti segala proses hukum yang diminta oleh Gakkumdu. Disinggung apakah akan menuntut balik Gakkumdu karena menetapkan Qomaru sebagai tersangka pelanggaran kampanye, Hadri menyampaikan ini merupakan hak setiap orang.

"Karena kalau Anda diserang, Anda merasa dirugikan, dan itu tidak benar, itu hak kita (menuntut balik)," jelasnya.

Secara pribadi, Hadri menegaskan dirinya akan menganalisa terpenuhi atau tidaknya unsur hukum untuk menuntut balik. 

"Jika ada surat kuasanya (akan tuntut balik). Ini kita ikuti dulu prosesnya satu per satu," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya Calon Wakil Walikota Metro nomor urut 2 Qomaru Zaman, telah ditetapkan menjadi tersangka karena menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

Penetapan tersangka ini setelah Gakkumdu Kota Metro yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan dan Polri melakukan pleno pada Sabtu (12/10/2024) lalu, hingga bersepakat untuk menetapkan dia sebagai tersangka.

Atas perbuatannya yang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye, Qomaru Zaman melanggar undang-undang sebagai kepala daerah. Dirinya terancam pidana penjara maksimal 6 bulan.(*/iwan)

Post A Comment: