Metro (Pikiran Lampung) - Calon Wakil Walikota Metro nomor urut 2 Qomaru Zaman, telah ditetapkan menjadi tersangka karena menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

Penetapan tersangka ini setelah Gakkumdu Kota Metro yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan dan Polri melakukan pleno pada Sabtu (12/10/2024) lalu hingga bersepakat untuk menetapkan dia sebagai tersangka.

Atas perbuatannya yang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye, Qomaru Zaman melanggar undang-undang sebagai kepala daerah. Dirinya terancam pidana penjara maksimal 6 bulan.

Hal tersebut dikatakan Kasatreskrim Polres Metro, IPTU Rosali kepada wartawan Senin (14/10/2024) di Kantor Bawaslu Kota Metro.

"Untuk pelanggarannya di Pasal 118 kompilasi undang-undang RI nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015,"katanya.

"Tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2014 tentang walikota," imbuh dia.

Atas undang-undang tersebut, lanjut Rosali disebutkan juga bahwa Qomaru Zaman dijerat  pidana penjara maksimal 6 bulan.

"Bahwa setiap pejabat negara, aparat negeri sipil, lurah, kepala desa ataupun sebutan lain yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 71 dapat dipidana 1 sampai dengan 6 bulan penjara," terangnya.

Saat ini kata dia, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan terhadap Qomaru Zaman yang sebelumnya mangkir dengan alasan sakit.

"Sementara sudah kita lakukan pemanggilan, kita masih menunggu juga untuk pemanggilan bapak Qomaru ini selanjutnya karena hari ini katanya sakit," jelasnya.(*)

Post A Comment: