Pesisir Barat (Pikiran Lampung) - Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus mencongkel ATM Bank Lampung, kamis (31/10/2024).
Pelapor sendiri atas nama MAA (36) dari Bank Lampung dan diterima dengan bukti laporan polisi : LP/B/58/X/2024/SPKT/Polres Pesisir Barat. Adapun terlapor yaitu CBP (36) yang juga merupakan pegawai Bank Lampung.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, membenarkan telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan congkel ATM yang terjadi pada mesin ATM Bank Lampung yang berada di Indomart Pekon Negeri Ratu Ngambur Pesisir Barat.
"Modus operandi pelaku mencuri uang di ATM yaitu dengan cara pelaku mencuri kunci mesin ATM Bank Lampung yang berada di laci supervisor, kemudian kunci tersebut digunakan pelaku untuk mencuri uang yang di mesin ATM Bank Lampung yang berada di wilayah Pesisir Barat, dengan kerugian lebih kurang Rp 800 juta", Kata Kapolres.
Berdasarkan laporan polisi tersebut kami turunkan Tim Tekab 308 untuk melakukan rangkaian penyelidikan, kemudian menemukan titik terang terduga pelaku CBP (36) yang merupakan karyawan Bank Lampung.
Dalam hal ini petugas berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa uang sebesar Rp 3,3 juta, 2 unit kaset ATM bank lampung dan 1 kunci mesin ATM bank lampung.
"Untuk pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tambahnya.(*)
Post A Comment: