Lampung Timur ( pikiran Lampung) Sidang Paripurna DPRD (Dewan perwakilan rakyat Daerah) kabupaten Lampung Timur ( Lamtim) atas 

Pengambilan sumpah/ janji terhadap Ketua dan Wakil Ketua DPRD tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Lampung Nomor: G/655/B.01/HK/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamtim Masa Jabatan Tahun 2024-2029, Selasa (15-10-24)

Ketua dan wakil ketua DPRD definitif diambil sumpah oleh Ketua pengadilan negeri sukadana, Robbi Alamsyah, sebagai ketua,Rida rotul Aliyah ,Wakil Ketua I,Ariyan putra marga, Wakil Ketua II,Wayan Surya utama dan Wakil Ketua III,Hanif Fauzi. 

acara tersebut dihadiri oleh Pjs Bupati Lamtim Mustakim, jajaran polres Lamtim, kodim 0429 ,Forkompinda dan beberapa kepala OPD Lamtim lainya, di ruang sidang DPRD setempat,Selasa (15-10-24).

Ketua DPRD Lamtim usai dilantik, Rida rotul Aliyah menyampaikan, ucapan terimah kasih bagi semua pihak yang telah mendukung acara pengambilan sumpah janji Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lamtim ini. Kemudian pada kesempatan ini saya memohon kerjasama bagi semua Anggota DPRD yang ada, sehingga amanah yang diberikan masyarakat dapat diemban dengan baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Pjs Bupati Lamtim Senen Mustakim, mengatakan selaku pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Lamtim saya ucapkan selamat kepada ibu dan bapak sekalian, yang dilantik dan resmi diangkat sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lamtim Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Saya berharap, agar kiranya dapat segera menyesuaikan diri, dalam mengemban amanah yang telah dipercayakan oleh rakyat, untuk membawa perkembangan dan kemajuan daerah, di Bumei Tuwah Bepadan, Kabupaten Lamtim ini.

Perlu disadari, bahwa sumpah dan janji yang diucapkan, merupakan ikrar atau tekad untuk mengemban amanat rakyat, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang yang berlaku. Mengandung maksud, bahwa dalam mengimplementasikan fungsi-fungsi yang dilakukan hendaknya berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan perorangan, golongan/partai politik,” ungkapnya.(Fauzi)

Post A Comment: