Lampung Selatan (Pikiran Lampung) – Dua warga Lampung Selatan, PP (32) dan BA (21), ditangkap Unit Reskrim Polsek Sidomulyo setelah terlibat dalam sejumlah pencurian di lima toko ritel. Penangkapan terjadi pada Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugiyanto, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini berlangsung di tiga toko Alfamart, satu toko UMKM Multi Mart, dan satu Indomaret di wilayah Kecamatan Sidomulyo. “Kami berhasil mengamankan kedua pelaku setelah mendapat laporan dari pihak toko yang menjadi korban,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/24).

Iptu Sugiyanto mengungkapkan bahwa pelaku pertama kali mencuri di Alfamart yang terletak di Jalan Raya Sidomulyo, Desa Seloretno. Mereka berhasil mengambil berbagai jenis minyak kayu putih serta minyak telon.

Kedua pelaku, mengambil 3 botol minyak kayu putih merek Cap Lang ori 120 ml, 2 botol minyak kayu putih merek Cap Lang Eucalyptus 120 ml, 1 botol minyak kayu putih merek Cap Lang ori 60 ml, 1 botol minyak kayu putih merek Cap Lang Eucalyptus 60 ml, dan 1 botol minyak telon merek My Baby 150 ml.

"Kemudian, kedua pelaku menuju ke toko UMKM Multi Mart dengan menggunakan mobil Honda Mobilio warna hitam bernopol BE 1965 BA untuk melakukan pencurian," sambungnya.

Di toko UMKM Multi Mart, pelaku menggondol 3 celana pendek merek Kendy, 1 kaos lengan pendek merk Holder Star, dan 1 rel pancing. Selanjutnya, kedua pelaku menuju toko Indomaret di Jalan Raya Sidomulyo, Desa Sidodadi. 

"Kedua pelaku, mencuri 2 botol minyak kayu putih merek Cap Lang 120 ml," jelasnya.

Tak berhenti disitu, kedua pelaku menuju ke toko Alfamart di Jalan Selamet Riyadi, Desa Sidorejo, lalu mencuri 4 botol minyak kayu putih merek Cap Lang ori 120 ml, 1 botol minyak kayu putih merek Cap Lang plus 120 ml, 2 botol minyak telon merek My Baby 150 ml, 2 botol minyak telon merek My Baby 90 ml, dan 2 sabun muka KAFH Acne.

"Kemudian, kedua pelaku menuju toko Alfamart Sidomulyo di Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, dan melakukan pencurian 2 botol minyak kayu putih merek Cap Lang ori 120 ml, 2 botol minyak kayu putih merek Cap Lang Eucalyptus 120 ml, dan 1 botol minyak telon merek My Baby lavender," paparnya 

Di lokasi terakhir itulah, gerak-gerik pelaku dipergoki karyawan melalui CCTV dan akhirnya bersama warga berhasil mengamankan 1 orang pelaku.

"Satu orang pelaku melarikan diri dengan mengendarai mobil lalu dikejar warga dan berhasil diamankan. Selanjutnya petugas Polsek Sidomulyo dan Polsek Candipuro  meluncur ke TKP untuk mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti," tegas Kapolsek.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi curat di 5 lokasi mengakibatkan kerugian sekitar Rp2.810.000. Aksi curat itu, telah dilakukan selama kurang lebih 2 bulan.

"Uang hasil penjualan untuk bermain judi online," terangnya.

Selain kedua tersangka, polisi turut menyita barang-barang hasil curian, dan 1 mobil Honda Mobilio bernopol BE 1965 DA, STNK mobil Honda Mobilio nopol  BE 2523 DY, serta 1 kunci mobil Honda Mobilio berikut gantungan dompet warna cokelat.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal  363 juncto 64 KUH Pidana," pungkasnya. (Edi)

Post A Comment: