Bandarlampung (Pikiran Lampung) - Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur meringkus IK (37), lantaran nekat menganiaya dan hendak mengambil sepeda motor milik RH (24), seorang pengemudi ojek online.

Peristiwa percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di Jalan Yasir Hadi Broto, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada Sabtu (5/10/2024) malam. 

Insiden ini terjadi sekitar pukul 19.40 WIB ketika korban tengah mengantarkan pelaku yang memesan jasa ojek menggunakan aplikasi.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto menjelaskan pelaku, IK (37), seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Sadewo Bawah, Kelurahan Sawah Lama, Tanjung Karang Timur, awalnya memesan ojek motor dari wilayah Panjang menuju daerah Tanjung Gading. 

"Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna silver, tanpa curiga membonceng pelaku. Namun, ketika melintasi jalanan sepi yang berdekatan dengan jurang, Pelaku tiba-tiba mengeluarkan golok dari dalam tas hitam yang dibawanya," Kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Senin (7/10/2024). 

Golok tersebut langsung diarahkan ke leher korban, sembari tersangka berkata, "Diam, serahkan motor kamu." Dalam kepanikan, korban menjatuhkan sepeda motornya. Keduanya pun terjatuh.

"Berusaha menyelamatkan diri, RH (24) mencabut kunci motor dan segera melarikan diri dari lokasi kejadian. Sementara itu, Korban kabur dan bersembunyi di salah satu rumah warga setempat," jelasnya. 

RH langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Karang Timur dan menjalani visum di RS Bhayangkara.

Setelah menerima laporan korban, tim opsnal Polsek Tanjung Karang Timur bersama Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung dan Bhabinkamtibmas Tanjung Gading segera bergerak ke lokasi kejadian. pelaku berhasil ditemukan saat bersembunyi di salah satu rumah warga.

"Karena dianggap membahayakan warga dan petugas, polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak bagian kaki IK (37)," paparnya. 

IK (37) kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya diamankan ke Mapolsek Tanjung Karang Timur.

Dari tangan pelaku yang telah ditetapkan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tas hitam, golok yang digunakan untuk mengancam korban, masker penutup wajah, serta sepeda motor milik korban.

Saat ini, IK (37) dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

"Kasus ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, sementara korban sudah dalam kondisi stabil dan diharapkan dapat segera pulih dari trauma atas kejadian ini," pungkasnya. (*)

Post A Comment: