Way Kanan (Pikiran Lampung) - Tim Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial DM (40) yang berdomisili di Kampung Campur Asri Kecamatan Baradatu. Pelaku diduga melakukan  tindak pidana penganiayaan berat (anirat) / premanisme yang terjadi di Kampung Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Rabu (30/10/2024).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menjelaskan kronologis kejadian pada hari Senin, (28/10/2024) sekitar pukul 10:00 WIB.  

"Korban saat itu hendak melihat tukang bangunan yang sedang bekerja di dekat rumahnya. Kemudian korban mengambil kursi plastik milik diduga pelaku yang terletak di teras depan rumah pelaku untuk duduk melihat tukang bangunan bekerja, tidak lama kemudian pada saat pelaku akan mengupas buah mangga dan akan duduk di teras depan rumahnya, pelaku melihat kursi plastik miliknya sudah tidak ada lagi lalu pelaku melihat kursi plastik tersebut sudah diduduki oleh korban" kata Herwin Afrianto.

"Karena merasa tersinggung pelaku menyampaikan kepada korban terkait kursi tersebut sehingga terjadi cekcok mulut dan pelaku langsung menusuk bagian lengan tangan Korban dengan menggunakan sebilah sajam jenis pisau badik yang sedang dipegang oleh pelaku", tambahnya.

Atas Kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian lengan tangan sebelah kanan dan mendapatkan perawat medis di Puskesmas Baradatu. Selanjutnya kejadian ini dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Baradatu untuk penanganan lebih lanjut.  

Kronologis penangkapan pelaku sendiri terjadi pada hari rabu, (30/10/2024) sekitar pukul 10:00 Wib, TEKAB 308 PRESISI Polsek Baradatu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan penyitaan terhadap barang bukti di Kampung Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

"Kini pelaku dan  barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Herwin.  

Atas perbuatannya diduga pelaku dapat dikenai dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.(*)

Post A Comment: